BREAKING NEWS: Pemred Obor Rakyat Masuk Penjara Lagi, Launching Besok Tetap Digelar

SETIYARDI Budiono, Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, kembali berurusan dengan aparat hukum. Masa cutinya dicabut.

istimewa/wartakotalive.com
Tabloid Obor Rakyat akan diluncurkan kembali Jumat (8/3/2019) malam. Liputan utama untuk edisi perdana adalah komentar Imam Besar Front Pembelaq Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. 

Hal itu disampaikan Setiyardi Budiono seusai mendapat cuti bersyarat dan menghirup udara bebas dari Lapas Cipinang Jakarta, karena kasus pidana penistaan melalui tulisan di Obor Rakyat terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2014.

Setelah Nodai ABG, Kakek Berumur Setengah Abad Selipkan Uang Rp 150 Ribu Lalu Pergi

Bahkan, saat ini Setiyardi Budiono tengah sibuk melakukan persiapan untuk merealisasikan rencananya itu.

Di antara persiapan itu adalah mencari peralatan kantor dan mulai melakukan perekrutan wartawan.

"Kami ingin wartawan yang bagus, jadi beritanya juga bagus. Sekarang ini saya memang lagi sibuk untuk cari alat kantor, meja dan juga kantornya. Saya maunya nanti ada di Jakarta dan Solo," ujar Setiyardi Budiono saat berbincang dengan Tribun, Jumat (11/1/2019).

Setelah Nodai ABG, Kakek Berumur Setengah Abad Selipkan Uang Rp 150 Ribu Lalu Pergi

Mengenai platform yang dipilih, mantan jurnalis di media ternama itu masih belum mau mengungkapkan.

"Kalau online atau cetak, masih dirapatkan dulu. Tunggu saja tanggal mainnya," ucapnya.

Setiyardi Budiono mengaku sudah banyak permintaan dari masyarakat baik melalui surat elektronik, telepon, dan lainnya, agar dia tetap menerbitkan Obor Rakyat saat Pilpres 2019.

Elektabilitas Jokowi Melorot 8 Persen Gara-gara Fitnah Emak-emak, Kubu 02: Itu Hanya Butiran Debu

"Ini menjadi salah satu solusi bagi mereka yang menginginkan sebuah pemberitaan di luar dari media mainstream," katanya.

Setiyardi Budiono menjamin produk media yang akan diterbitkannya untuk kali ini akan independen. Dia memastikan konten informasi yang disajikan nantinya berbeda dengan sebelumnya. Dia mengatakan kali ini akan memberikan pemberitaan yang faktual, sama halnya dengan media lain.

"Kontennya kami jamin independen. Saya kan wartawan juga, tidak mungkin tidak independen," cetusnya.

Diciduk Polisi karena Isap Sabu, Sandy Tumiwa: Saya Lagi Galau

Dirinya menegaskan, tidak akan berpihak ke kubu capres-cawapres mana pun pada PIlpres 2019. Ia akan menyajikan berita yang sesuai fakta yang ditemukan di lapangan.

Terlebih, tidak ada sponsor dari pihak mana pun untuk kembali menerbitkan Obor Rakyat. Dengan begitiu, pemberitaan dipastikan akan tetap terjaga independensinya.

"Sebagai media, kami tidak akan ke kanan maupun ke kiri. Kami berada di tengah-tengah," tegasnya.

34 Kapal yang Terbakar di Muara Baru Tidak Diasuransikan, Kerugian untuk Sementara Rp 23,4 Miliar

Menurutnya, produk tabloid Obor Rakyat saat Pilpres 2014 lalu hingga membuat dipidanakan adalah hal yang biasa.

Sebab, adalah hak narasumber memperkarakan pihak media jika merasa ada produk yang tidak tepat.

Dia menegaskan, dirinya mendekam di penjara bukan berarti dunia jurnalistik yang digelutinya harus selesai.

Susi Pudjiastuti: Tirulah Saya! Sekolah Tidak Tinggi tapi Banyak Membaca

"Saya sama seperti teman-teman yang lain, jadi petani, saya tidak punya lahan. Apa yang saya bisa ya layaknya seorang wartawan. Membuat berita dan menginformasikan kepada masyarakat," paparnya.

Dua pimpinan Obor Rakyat, Darmawan Sepriyosa dan Setyardi Budiono, yang terjerat kasus karena pemberitaan di tabloid Obor Rakyat pada Pilpres 2014, divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada November 2016.

Keduanya terbukti melakukan pidana penistaan dengan tulisan terhadap Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2014.

Persib Kalah di Laga Pembuka Piala Presiden 2019, Umuh Muchtar Curiga Wasit Dendam

Keduanya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, justru Pengadilan Tinggi memperberat hukuman keduanya menjadi setahun penjara.

Selanjutnya, pengajuan kasasi keduanya ditolak oleh MA.

Tangannya Dicakar Warga, Jokowi: Perih tapi Enak

Keduanya baru diesekusi dan ditangkap oleh pihak kejaksaan pada 8 Mei 2018.

Keduanya ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Keduanya ditangkap berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

KPU Ogah Turuti Usulan Kubu Prabowo-Sandi Simpan Kotak Suara di Kantor Koramil

Pada 3 Januari 2019, keduanya dibebaskan dari penjara karena mendapat cuti bersyarat terhitung 3 Januari 2019 sampai 8 Mei 2019.

Menkumham Ancam Cuti Bersyarat Pempred Obor Rakyat

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sempat mengancam cuti bersyarat Setiyardi Budiono dan Darmawan bisa dicabut, jika kembali melakukan pelanggaran hukum atau melakukan pidana yang sama, seperti kembali melakukan fitnah.

"Jadi saya sudah minta secara khusus Dirjen Pas dan Direktur Bina Kamtib mengenai surat itu untuk memanggil. Kemarin saya dengar sudah dipanggil, diingatkan," kata Yasonna.

Setiyardi Budiono tidak ambil pusing dengan ancaman Menkumham tersebut.

Lima Lokasi Mobil SIM Keliling dan Delapan SIM Corner di Jakarta

Menurutnya, Menkumham tidak dapat serta merta mencabut hak tersebut, kecuali ada tindak pidana yang kembali dilakukan.

Sementara, dia saat ini berencana hanya ingin membuat media massa dengan tampilan berbeda dari sebelumnya.

"Harus ada tindak pidana yang saya lakukan lagi. Apa dengan membuat media, saya melakukan tindak pidana? Kan tidak. Saya sebagai wartawan, mau dong buat media. Masa tidak boleh? Itu malah bisa melanggar hak asasi dan Undang-undang Pers," papar Setiyardi Buidono.

SIM Hilang Tidak Bisa Diurus di SIM Keliling dan SIM Corner, tapi Harus di Tempat Ini

Sementara, Dewan Pers mengaku tidak memiliki wewenang untuk mencegah seseorang mempublikasikan media massa.

"Dewan Pers tidak punya kewenangan untuk mencegah seseorang menerbitkan media. Sejauh dia nanti bekerja sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Namun, nama itu kan sudah tercemar, jadi dari sisi publik kurang baik," beber anggota Dewan Pers Hendry Ch Bangun saat itu.

Oleh karena itu, Hendry mempersilakan Obor Rakyat kembali terbit.

Sukses Bawa Indonesia Juara Piala AFF U-22, Sani Rizki Fauzi Saat Kecil Tidur Sambil Pegang Bola

Namun, ia memberi catatan bahwa Obor Rakyat perlu mematuhi Undang-undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan hukum positif yang ada.

"Kalau mau terbit sebagai perusahaan pers, silakan ikuti UU Pers, KEJ, dan semua peraturan DP yang ada. Semua media diharapkan menjalankan fungsi sesuai UU," ujar Hendry Ch Bangun. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved