SIM Hilang Tidak Bisa Diurus di SIM Keliling dan SIM Corner, tapi Harus di Tempat Ini
WARGA DKI Jakarta yang kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak bisa mengurusnya di layanan SIM Keliling maupun SIM Corner.
Penulis: Junianto Hamonangan |
Namun, terkadang bisa juga menetap di lokasi tertentu yang dianggap strategis.
“Memang berpindah-pindah, namanya keliling, tapi kita lihat ada beberapa tempat atau spot yang mudah diakses masyarakat,” ucap Fahri, Sabtu (2/3/2019).
"Tapi, banyak juga masyarakat yang sudah tahu, jadi kadang tetap di satu tempat,” sambungnya.
• Pemilu Semakin Dekat, Wakapolri Bilang Keributan di Media Sosial Sudah Bergeser ke Dunia Nyata
Jika layanan SIM Keliling menggunakan mobil, berbeda halnya dengan SIM Corner yang menetap di sebuah lokasi secara permanen.
Sedangkan untuk jenis pelayanan tidak ada yang berbeda satu dengan lainnya.
“Pelayanan sama, karena tahapan perpanjangan SIM kan sama, cuma yang bedain (SIM Corner) berada di pusat perbelanjaan. Kalau SIM Keliling bergerak di tempat sama tapi bisa pindah,” jelasnya.
• Elektabilitas Jokowi Melorot 8 Persen Gara-gara Fitnah Emak-emak, Kubu 02: Itu Hanya Butiran Debu
Fahri menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menambah titik SIM Corner di wilayah DKI Jakarta.
Namun, untuk saat ini delapan titik SIM Corner yang sudah ada masih dirasa ideal.
“Masih akan dievaluasi dulu, sekarang masih cukup karena sudah disebar di berbagai lokasi di DKI Jakarta, misal di Selatan ada Blok M Square, di Utara ada Artha Gading. Jadi hampir semuanya bisa terakomodir,” paparnya.
• Diciduk Polisi karena Isap Sabu, Sandy Tumiwa: Saya Lagi Galau
Berikut ini lokasi layanan SIM Keliling di DKI Jakarta:
SIMLING 01
Honda Dewi Sartika, Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur
SIMLING 02
Polsubsektor Teluk Intan, Penjaringan, Jakarta Utara
SIMLING 03