SIM Hilang Tidak Bisa Diurus di SIM Keliling dan SIM Corner, tapi Harus di Tempat Ini
WARGA DKI Jakarta yang kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak bisa mengurusnya di layanan SIM Keliling maupun SIM Corner.
Penulis: Junianto Hamonangan |
Jl. Sultan Iskandar Muda, RT.10/RW.6, Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
GERAI SIM BLOK M SQUARE :
Jl. Melawai Raya, RT.3/RW.1, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
MPP ( MALL PELAYANAN PUBLIK ) :
Jl. Epicentrum Selatan, RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan
GERAI SIM TAMINI SQUARE :
Jl. Taman Mini Raya, RT.3/RW.2, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. (*)