Kasus Tiga Emak-emak Karawang Hina Jokowi, Polisi Datangkan Ahli Bahasa Sunda
Polisi terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi pada kasus tiga emak-emak atau perempuan asal Karawang yang melakukan dugaan ujaran kebencian
Penulis: Muhammad Azzam |
"Tolong juga perhatikan anak-anaknya Ika, masih usia 5 tahun, SD, dan SMA kelas 1," ungkapnya.
Sambil menahan tangis, Hariyani meminta agar anaknya tidak diproses hukum.
"Saya sampaikan permohonan maaf ke Pak Jokowi atas kesalahan anak saya. Kasihan anaknya masih pada kecil. Mohon maaf pak, mohon maaf pak, kalau anak saya salah," kata Haryani.
Hariyani menilai anaknya tidak bersalah, karena hanya terbawa suhu politik. Anaknya juga tidak paham dan mengerti soal hukum.
"Anak saya hanya pendukung setia saja. Anak saya enggak ngerti, jadi dia anggap yang dilakukannya biasa-biasa saja. Saya mohon dicabut, pertimbangkan lagi. Jangan sampai berjalan proses hukumnya," tutur Hariyani.
Kini, kata Haryani, ketiga anak Ika Peronika diurus oleh dirinya. Sebab, suami Ika Peronika kerja seharian.
"Anaknya Ika, atau cucu, saya urus. Kasihan dia suka tanyain ibunya. Anaknya sering nangis. Saya bingung jelasinnya, anak usia 5 tahun, SD sama SMA kelas 1," paparnya.
Di akhir wawancara, Haryani terus berulang kali menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo atas perbuatan dan kesalahan anaknya.
"Permintaan maaf saya sampaikan, meski kata saya si enggak salah. Kalau yang punya kewenangan bilang bersalah, saya memohon maaf sebesar-besarnya. Lepaskan anak saya yang enggak tahu apa apa," ucapnya.
"Lepaskan, mungkin dia kurang ngerti, baru-baru tahu begitu. Sebesar-besarnya saya minta maaf ke Pak Jokowi. Kasihan anak-anaknya masih kecil-kecil," sambungnya, sambil meneteskan air matanya.
"Saya minta maaf, saya minta maaf. Maafkan anak saya, lepaskan anak saya. Saya minta maaf. Mohon maaf Pak Jokowi, maafin anak saya. Tolong lepaskan, mohon maaf Pak Jokowi," cetusnya.
Sebelumnya, beredar video dugaan kampanye hitam dan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo.
Dalam video itu, ketiga emak-emak berbicara dengan Bahasa Sunda kepada seorang bapak pemilik rumah di depan rumahnya. Keduanya mengatakan Jokowi akan melarang azan berkumandang jika menjadi Presiden lagi.
Ketiga wanita itu adalah Citra Wida, Engkay Sugiyanti, dan Ika Peronika. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Karawang.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA, sebagaimana diatur pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kapolres-karawang-akbp-nuredy-irwansyah-putra.jpg)