Kasus Ahmad Dhani
Seluruh Eksepsi Ahmad Dhani Ditolak, Ini Permintaan Jaksa ke Majelis Hakim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Rakhmat Hari Basuki tolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian idiot.
Penulis: PanjiBaskhara | Editor: PanjiBaskhara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Rakhmat Hari Basuki tolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum Ahmad Dhani.
Penolakan seluruh eksepsi Ahmad Dhani diketahui berkaitan dengan kasus vlog idiot Ahmad Dhani.
Sehingga, dengan ditolaknya semua eksepsi Ahmad Dhani tersebut, meminta agar majelis hakim untuk segera melanjutkan sidang.
Sebelumnya, pasca sidang eksepsi Ahmad Dhani berlangsung ricuh.
Kericuhan terjadi antara jaksa dan tim kuasa hukum musisi Ahmad Dhani seusai sidang eksepsi perkara vlog idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (12/2/2019).
• Sidang Eksepsi Perkara Vlog Idiot Ahmad Dhani Ricuh
• PBNU Sebut Ahmad Dhani Ahistoris dan Ilusif karena Menarasikan NU Jadi Pendukung Nasakom Baru
Jaksa memaksa Ahmad Dhani untuk segera beranjak dari ruang sidang untuk dikembalikan lagi ke Rutan Kelas I Surabaya.
Sementara kuasa hukum menghalangi-halangi upaya jaksa karena menganggap Ahmad Dhani bukanlah tahanan.
Usai terjerat kasus ujaran kebencian, banyak beredar kabar Ahmad Dhani kini menjadi sosok yang agak berbeda
Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, mengungkapkan bahwa kliennya tersebut memang mengalami perubahan sikap usai ditetapkan bersalah.

Seperti dilansir dari Grid.id dalam artikel 'Kuasa Hukum Ungkap Perubahan Ahmad Dhani Sejak di Penjara: Perkataannya Jadi Lebih Filsafat'
Namun, Ali Lubis membantah bahwa Ahmad Dhani jadi lebih pendiam.
Ali Lubis mengungkapkan bahwa kliennya ini berubah menjadi lebih bijaksana dalam mengambil sikap dan berbicara.
"Oh nggak, justru perubahan sikapnya itu lebih bijaksana dan lebih kalau bahasanya itu lebih dewasa, lebih artinya kan kalau kemarin tuh, sekarang lebih banyak mikir lah, lebih bijaksana. Kata-katanya juga lebih mulai diatur cara berbicaranya, jadi kurang lebih seperti itu," ungkap kuasa hukum, Ali Lubis, saat dihubungi Grid.ID melalui telepon, Jumat (8/2/2019).
• Takmir Masjid Keberatan, Jubir BPN: Prabowo Tetap akan Jumatan di Masjid Kauman Semarang karena Ini
• Ani Yudhoyono Sakit Kanker Darah, Ini 10 Makanan yang Bisa Mencegah Kanker Darah
"Kalimat-kalimat yang keluar lebih bernuansa filsafat gitu lah," lanjut Ali Lubis
Seperti diketahui, Ahmad Dhani sudah secara sah ditetapkan bersalah karena kasus dugaan ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).