Ini Ulasan Hukum Pemotor Ngamuk Hancurkan Motor Akibat Ditilang Sulit Dijerat Pidana Penadahan

Adi Saputra pemuda yang ngamuk akibat ditilang dan menghancurkan motornya ternyata sulit dijerat pidana penadaha. Simak ulasan hukumnya.

Warta Kota
Adi Saputra pembakar STNK dan Perusak Motor 

- 1 Unit Kendaraan Bermotor Roda Dua Jenis Honda Scoopy warna merah putih dengan Nomor Polisi B 6395 GlW (terpasang)

- Plat Nomor B 6395 GLW (diduga palsu atau tidak sesuai peruntukannya)

- Pecahan Body Kendaraan Bermotor Roda Dua

- Batu yang digunakan oleh Tersangka untuk merusak Motor

- Rekaman Video

- baju yang digunakan oleh Tersangka pada saat melakukan pengrusakan motor dan terekam dalam Video

Cara Beli Motor Hasil Kejahatan

pemuda ngamuk hancurkan motor sendiri
pemuda ngamuk hancurkan motor sendiri (istimewa)

Pemuda Ngamuk Ditilang Dikenakan Pasal Berlapis dari Penghancuran Barang Hingga Penadahan

Ini Fakta yang Bakal Bikin Polisi Sulit Jerat Adi Saputra dengan Pasal Pidana Penadahan

Polisi menjerat Adi Saputra dengan sederet pasal, antara lain pasal 263 KUHPidana, pasal 372 KUHPidana, pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 480 KUHPidana, dan atau Pasal 233 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana.

Ancaman terberat dari pasal-pasal yang disangkakan terhadap Adi Saputra adalah 6 tahun penjara.

Lalu mengapa Adi Saputra bisa disangkakan pasal penadahan barang hasil kejahatan seperti pasal 480 KUH Pidana?

Ya, rupanya Adi Saputra memang membeli motor hasil kejahatan. 

Polisi pun mengungkap kronologis lengkap bagaimana Adi saputra membeli motor jenis honda scoopy tersebut.

Adi Saputra diketahui diringkus di rumah kosnya di RT 01 / 01 Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Adi Saputra diketahui membeli motor tersebut sekitar pertengahan Desember 2018 melalui Media sosial FaceBook melalui sistem CoD (Cash on Delivery) sebesar Rp. 3.000.000.

Saat dibeli Adi Saputra, motor tersebut hanya dilengkapi STNK.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved