Ini Ulasan Hukum Pemotor Ngamuk Hancurkan Motor Akibat Ditilang Sulit Dijerat Pidana Penadahan
Adi Saputra pemuda yang ngamuk akibat ditilang dan menghancurkan motornya ternyata sulit dijerat pidana penadaha. Simak ulasan hukumnya.
APARAT kepolisian Polres Tangsel menjerat Adi Saputra dengan sederet pasal pidana.
Pemuda asal Lampung itu kini ditahan akibat sederet pasal yang disangkakan kepadanya itu.
Adi Saputra adalah pemuda yang mengamuk akibat ditilang polisi.
Pemuda asal Lampung itu ditilang karena mengemudikan motor tanpa memakai helm bersama teman wanitanya.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Letnan Soetopo (Depan Pasar Modern BSD) Serpong, Kota Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019), sekitar pukul 06.30.
Caranya mengamuk menjadi viral di media sosial lantaran ia menghancurkan motornya sendiri di depan polisi yang menilangnya.
• ITW Sesalkan Polisi Biarkan Pemotor di Serpong Mengamuk dan Rusak Motornya
• Viral Video Pemuda Ngamuk Hancurkan Motor Scoopy Akibat Ditilang, Ternyata Memperbaikinya Mudah
• VIDEO: Begini Kronologi Lengkap Pemuda Ngamuk dan Rusak Motornya Sendiri Saat Ditilang
Polisi sudah mengungkap kronologis lengkap Adi Saputra membeli motor hasil penggelapan yang kemudian ia hancurkan usai ditilang polisi.
Polisi mengungkap itu usai merilis kasus Adi Saputra dihadapan wartawan, beberapa hari lalu.
Saat ini Adi Saputra sudah ditahan polisi. Dia dijerat berbagai pasal pidana karena sederet aksinya yang terekam jelas di video.
Adi Saputra menjadi tersangka usai polisi memeriksa 4 saksi. Keempat saksi itu antara lain :
1. I Made Andry Kusuma, Personel Sat Lantas Polres Tangsel (melakukan perekaman dengan menggunakan HP pada saat Tersangka merusak motor yang digunakan)
2. Oki Ranto Hippa, Personel Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan
3. Hafiz, Security Ruko depan Pasar Modern (turut menyaksikan aksi pengrusakan motor yang dilakukan oleh Tersangka)
4. Yuni Astuti (Rekan Wanita dari Tersangka yang turut diboncengi pada saat dilakukan tindakan Tilang)
Polisi juga menyita berbagai barang bukti, antara lain :