Tujuh Toko Kosmetik yang Menjual Bebas Obat Daftar G Sasar Pelajar dan Remaja
Tujuh toko obat dan kosmetik yang digerebek petugas menyasar penjualan dan peredaran obat daftar G kepada remaja dan pelajar.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Menurut Argo Yuwono, terungkapnya 7 toko kosmetik yang menjual dan mengedarkan obat daftar G tanpa izin ini merupakan hasil pengembangan dari temuan Polsek Kembangan.
"Dari sana kita dalami dan diketahui satu persatu toko kosmetik dan obat ini yang menjual obat daftar G tanpa izin dan tanpa harus dengan resep dokter," kata Argo Yuwono saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).
Barang bukti yang diamankan dari 7 toko kosmetik itu , kata Argo Yuwono, berupa 13.003 butir obat daftar G dan uang tunai hasil penjualan obat daftar G sebanyak Rp 5.672.000.
Argo Yuwono menjelaskan, rincian 13.003 butir obat daftar G itu adalah tramadol (tablet putih) sebanyak 7.797 butir, hexymer (tablet kuning) sebanyak 4.116 butir.
Obat lainnya yakni alprazolam sebanyak 20 butir, trihexphenidyl (double Y) sebanyak 440 butir, dan double LL sebanyak 630 butir.
Penggunaan obat daftar G, menurut Argo Yuwono, harus dalam pengawasan dokter dan menggunakan resep dokter.
"Dengan menjualnya secara bebas tanpa resep dokter seperti yang dilakukan para tersangka, di 7 toko kosmetik dan obat milik mereka ini, akan sangat berbahaya bagi masyarakat dan kaum muda," katanya.
• VIDEO: Tujuh Toko Obat dan Kosmetik Digerebek Lantaran Jual Obat Resep Tanpa Izin
Berdasarkan pemeriksaan petugas, para tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan apotek dan izin apoteker.
Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 197 Junto Pasal 106 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan yang ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Serta, Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Zulfikar mengatakan, penggunaan obat daftar G secara bebas dan tanpa pengawasan dokter dijual tanpa resep dokter dapat menimbulkan kecanduan bagi penggunanya.
"Penggunaan yang tidak diawasi ketat dapat menimbulkan efek halusinasi serta kecanduan tinggi. Efeknya tubuh akan menagih dan hilang konsentrasi jika putus obat," katanya.