Tujuh Toko Kosmetik yang Menjual Bebas Obat Daftar G Sasar Pelajar dan Remaja
Tujuh toko obat dan kosmetik yang digerebek petugas menyasar penjualan dan peredaran obat daftar G kepada remaja dan pelajar.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU --- Tujuh toko obat dan kosmetik yang digerebek petugas menyasar penjualan dan peredaran obat daftar G kepada remaja dan pelajar.
Penggerebekan itu terjadi Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Bekasi, sepanjang Januari 2019, dilakukan oleh Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dari ketujuh toko obat dan toko kosmetik tersebut, polisi menyita barang bukti obat daftar G sebanyak 13.003 butir dari lima jenis atau merk obat daftar G.
Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo menjelaskan, penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku atau pemilik toko kosmetik dan obat ini, menyasar pelajar dan remaja sebagai konsumen.
Obat daftar G itu dijual kepada para pelajar dan remaja bebas dan tanpa resep dokter.
"Konsumen yang mereka sasar adalah pelajar SMP, pelajar SMA, remaja dan anak-anak muda," kata Sutarmo saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).
Harga obat daftar G , menurut Sutarmo, dijual mulai dari Rp 10.000-Rp 20.000 per paket yang berisi lima butir.
• Sebanyak 13.003 Butir Obat Daftar G yang Dijual Bebas Disita dari 7 Toko Obat di Jakarta dan Bekasi
Menurut Sutarmo, pihaknya tidak akan berhenti terhadap 7 toko kosmetik dan obat tersebut, melainkan akanmeneruskan penyilidikannya.
"Sebab disinyalir ini terjadi hampir di semua wilayah di Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Depok. Jadi akan kami tindak juga di tempat lainnya," kata Sutarmo.
Sutarmo mengingatkan kepada para orangtua siswa SMP dan SMA terus memantau anak-anak mereka agar tidak terjerat penggunaan obat daftar G ini.
"Coba diperiksa tasnya apakah ditemukan obat-obat seperti ini atau tidak. Juga ditanyakan uang jajan yang diberikan untuk apa saja," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, ketujuh toko obat dan kosmetik yang digerebek tersebut karena menjual obat daftar G secara bebas.
Toko obat dan kosmetik tersebut yakni toko di Mustika Sari, Mustika Jaya, Kota Bekasi; toko kosmetik di Cemuning, Mustika Jaya, Kota Bekasi; Toko Kosmetik dan Obat Rizky di Cipayung, Jakarta Timur; Toko Obat dan Kosmetik di Kembangan Utara, Jakarta Barat.
Selain itu, toko kosmetik dan obat di Rawa Lumbu, Kota Bekasi; Toko Kosmetik Ratana 2 di Taman Sari, Jakarta Barat; dan Toko Kosmetik dan Obat Rizky di Makasar, Jakarta Timur.
Sedangkan ketujuh pemilik dan pengelola toko yang semuanya pria telah ditetapkan sebagai tersangka adalah MY(19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29), dan MD (18).
• 7 Pemilik Toko Obat dan Kosmetik Jadi Tersangka Peredaran Obat Daftar G Tanpa Izin dan Resep Dokter
Menurut Argo Yuwono, terungkapnya 7 toko kosmetik yang menjual dan mengedarkan obat daftar G tanpa izin ini merupakan hasil pengembangan dari temuan Polsek Kembangan.
"Dari sana kita dalami dan diketahui satu persatu toko kosmetik dan obat ini yang menjual obat daftar G tanpa izin dan tanpa harus dengan resep dokter," kata Argo Yuwono saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).
Barang bukti yang diamankan dari 7 toko kosmetik itu , kata Argo Yuwono, berupa 13.003 butir obat daftar G dan uang tunai hasil penjualan obat daftar G sebanyak Rp 5.672.000.
Argo Yuwono menjelaskan, rincian 13.003 butir obat daftar G itu adalah tramadol (tablet putih) sebanyak 7.797 butir, hexymer (tablet kuning) sebanyak 4.116 butir.
Obat lainnya yakni alprazolam sebanyak 20 butir, trihexphenidyl (double Y) sebanyak 440 butir, dan double LL sebanyak 630 butir.
Penggunaan obat daftar G, menurut Argo Yuwono, harus dalam pengawasan dokter dan menggunakan resep dokter.
"Dengan menjualnya secara bebas tanpa resep dokter seperti yang dilakukan para tersangka, di 7 toko kosmetik dan obat milik mereka ini, akan sangat berbahaya bagi masyarakat dan kaum muda," katanya.
• VIDEO: Tujuh Toko Obat dan Kosmetik Digerebek Lantaran Jual Obat Resep Tanpa Izin
Berdasarkan pemeriksaan petugas, para tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan apotek dan izin apoteker.
Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 197 Junto Pasal 106 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan yang ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Serta, Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Zulfikar mengatakan, penggunaan obat daftar G secara bebas dan tanpa pengawasan dokter dijual tanpa resep dokter dapat menimbulkan kecanduan bagi penggunanya.
"Penggunaan yang tidak diawasi ketat dapat menimbulkan efek halusinasi serta kecanduan tinggi. Efeknya tubuh akan menagih dan hilang konsentrasi jika putus obat," katanya.