Tujuh Toko Kosmetik yang Menjual Bebas Obat Daftar G Sasar Pelajar dan Remaja

Tujuh toko obat dan kosmetik yang digerebek petugas menyasar penjualan dan peredaran obat daftar G kepada remaja dan pelajar.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono bersama jajarannya menunjukan barang bukti obat-obatan daftar "G" saat gelar perkara di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019). 

WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU --- Tujuh toko obat dan kosmetik yang digerebek petugas menyasar penjualan dan peredaran  obat daftar G kepada remaja dan pelajar. 

Penggerebekan itu terjadi  Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Bekasi, sepanjang Januari 2019, dilakukan oleh Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dari ketujuh toko obat dan toko kosmetik tersebut, polisi menyita barang bukti obat daftar G sebanyak 13.003 butir dari lima jenis atau merk obat daftar G.

Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo menjelaskan, penyelidikan menunjukkan bahwa  para pelaku atau pemilik toko kosmetik dan obat ini, menyasar pelajar dan remaja sebagai konsumen.

Obat  daftar G itu dijual kepada para pelajar dan remaja  bebas dan tanpa resep dokter.

"Konsumen yang mereka sasar adalah pelajar SMP, pelajar SMA, remaja dan anak-anak muda," kata Sutarmo saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).

Harga obat daftar G , menurut Sutarmo,  dijual mulai dari Rp 10.000-Rp 20.000 per paket yang berisi lima butir.

Sebanyak 13.003 Butir Obat Daftar G yang Dijual Bebas Disita dari 7 Toko Obat di Jakarta dan Bekasi

Menurut Sutarmo,  pihaknya tidak akan berhenti  terhadap 7 toko kosmetik dan obat  tersebut, melainkan akanmeneruskan penyilidikannya.

"Sebab disinyalir ini terjadi hampir di semua wilayah di Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Depok. Jadi akan kami tindak juga di tempat lainnya," kata Sutarmo.

Sutarmo mengingatkan kepada  para orangtua siswa SMP dan SMA terus memantau anak-anak mereka agar tidak terjerat penggunaan obat daftar G ini.

"Coba diperiksa tasnya apakah ditemukan obat-obat seperti ini atau tidak. Juga ditanyakan uang jajan yang diberikan untuk apa saja," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, ketujuh toko obat dan kosmetik yang digerebek tersebut karena menjual obat daftar G secara bebas.

Toko obat dan kosmetik tersebut yakni toko di Mustika Sari, Mustika Jaya, Kota Bekasi; toko kosmetik di Cemuning, Mustika Jaya, Kota Bekasi; Toko Kosmetik dan Obat Rizky di Cipayung, Jakarta Timur; Toko Obat dan Kosmetik di Kembangan Utara, Jakarta Barat.

Selain itu, toko kosmetik dan obat di Rawa Lumbu, Kota Bekasi; Toko Kosmetik Ratana 2 di Taman Sari, Jakarta Barat; dan Toko Kosmetik dan Obat Rizky di Makasar, Jakarta Timur.

Sedangkan ketujuh pemilik dan pengelola toko yang semuanya pria telah ditetapkan sebagai tersangka adalah MY(19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29), dan MD (18).

7 Pemilik Toko Obat dan Kosmetik Jadi Tersangka Peredaran Obat Daftar G Tanpa Izin dan Resep Dokter

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved