PNS Diperkosa Tukang Ojek Langganan di Gubuk Kebun Karet

SEORANG pegawai Pemkab Tulangbawang Barat, Lampung, diperkosa tukang ojek langganannya.

Tribunnews.com
Ilustrasi 

SEORANG pegawai Pemkab Tulangbawang Barat, Lampung, diperkosa tukang ojek langganan.

Korban yang berusia 20 tahun dicabuli tiga orang. Dua tersangka lainnya merupakan teman tukang ojek langganan korban.

Ketiga tersangka berinisial HE (53), AN (30), dan SA. Dua di antaranya merupakan warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Cegah DBD, Warga Marunda Tanam Lavender dan Rajang Sereh

Sedangkan seorang lagi warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

Belakangan, Polsek Tulangbawang Tengah (TbT) Kabupaten Tulangbawang Barat menangkap dua di antara pelaku.

"Kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing, Jumat (1/2/2019) sekitar pukul 02.00 WIB," kata Kapolsek TbT Kompol Zulfikar M, Senin 4 Februari 2019.

Kepala Dinas Sumber Daya Air Sebut LRT dan MRT Salah Satu Penyebab Genangan di Jakarta

Keduanya ditangkap atas laporan korba bernomor LP/14/I/2018/Polda Lpg/Res Tuba, tanggal 26 Januari 2018.

"Pelakunya ada tiga, yang dua sudah tertangkap, yakni HE dan AN. Sementara satu pelaku berinisial SA sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang)," papar Zulfikar.

Aksi pemerkosaan yang dilakukan HE, AN, dan SA terhadap korban terjadi pada Kamis 25 Januari 2019 sekitar pukul 18.00 WIB.

Jokowi Diberi Gelar Jancuk, Gerindra: Dia Calon Presiden, Bukan Calon Penguasa yang Kayak Preman

Peristiwa terjadi di sebuah gubuk di areal perkebunan karet, di pemekaran Tiyuh Panaragan. Kejadian bermula ketika korban baru pulang bekerja di kantor Pemkab Tulangbawang Barat.

Sebagaimana biasanya, ia dijemput SA. SA merupakan ojek abonemen korban. Setelah dijemput, korban diajak pelaku ke rumah keluarganya.

Rumah itu berada di Gunung Mekar SP5. Saat itu, korban tidak menaruh curiga. Setelah sampai, HE datang. Pelaku langsung mengambil ponsel korban.

Mbah Moen Sebut Nama Prabowo Saat Berdoa, Politikus Gerindra Ini Bilang Malaikat yang Bicara

"Waktu diminta HP-nya, korban tidak mau dan memberontak, serta meminta segera diantarkan pulang," terang Zulfikar.

Bukannya diantar pulang oleh SA dan HE, korban malah dibawa ke rumah HE. Kepada pelaku, korban kembali meminta diantarkan pulang. Para pelaku memenuhi permintaan korban.

Lalu, AN yang sudah ada di rumah HE, langsung mengajak korban pulang, diiringi SA dan HE. Namun, AN ternyata tidak mengantar korban pulang. AN malah membawa korban ke sebuah gubuk yang berada di areal perkebunan karet.

LIVE STREAMING Home United Vs Persija: Gelar Liga 1 2018 Tambah Bikin Pede

"Di sana korban disekap dan dilakukan pemerkosaan serta pencabulan oleh para korban. Seusai kejadian tersebut, korban lalu dibawa ke rumah pelaku HE,” papar Zulfikar.

Karena minimnya saksi serta petunjuk dalam perkara itu, penyidik sedikit kesulitan dalam mengungkap kasus tersebut.

Polisi beberapa kali melakukan gelar perkara untuk mengungkap peran dari masing-masing pelaku.

Maruf Amin: Pilpres 2019 Perang Ideologi Antara Kelompok Moderat dan Radikal

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi yang menjadi petunjuk dan mengarah kepada para pelaku, polisi dengan cepat mencari keberadaan para pelaku.

Polisi berhasil menangkap pelaku HE dan AN. Sedangkan SA sudah kabur.

“SA yang sekarang DPO, adalah orang yang membuka pakaian milik korban serta yang melakukan aksi pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban," beber Zulfikar.

Fadli Zon Senang Jokowi Terus Serang Prabowo, Katanya Sudah Desperate dan Pertanda Kekalahan

Sedangkan HE berperan memegang kedua kaki korban, dan AN berperan membekap mulut korban, dan menggendong korban dari atas sepeda motor sampai ke dalam gubuk.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menyita pakaian yang dikenakan korban saat terjadinya tindak pidana. Polisi juga menyita sepeda motor Honda Blade warna merah dan Honda Beat warna biru putih milik HE.

“HE dan AN sudah ditahan di Mapolsek Tulangbawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP Jo Pasal 55, 56 ayat 1 ke 1 KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," beber Zulfikar. (Endra Zulkarnain)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved