Kasus Rocky Gerung
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Pengupload Video Rocky Gerung ke YouTube
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan akan memanggil pelapor Rocky Gerung yang mengupload video pernyataan kitab suci fiksi.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: PanjiBaskhara
"Intinya adalah mencari klarifikasi tentang istilah fiksi. Rupanya pelapor gagal paham membedakan antara fiksi dan fiktif," kata Rocky Gerung usai memberi klarifikasi di Polda Metro Jaya,
"Padahal sudah berkali-kali saya terangkan bahkan sangat jelas disitu, bahwa fiksi itu adalah energi untuk mengaktifkan imajinasi. Dan itu penting dan baik. Beda dengan fiktif yang cenderung mengada-ada. Jadi itu intinya," lanjutnya.
Kemudian, Rocky mengaku ia menerangkan bahwa dirinya adalah peneliti dan pengajar, sehingga memaknai kata fiksi termasuk kata kitab suci sebagai konsep.
"Dan itu konteksnya adalah untuk mengajarkan dengan metodologi yang disebut Silogisme Eskatologik. Jadi ini suatu kasus yang sebenarnya disidangkan di ruang seminar, bukan dilaporkan oleh yang bersangkutan itu. Ya yang bersangkutan pasti kurang pengetahuan dan kecerdasan. Jadi itu intinya," papar Rocky Gerung.
Ia mengatakan totalnya ada 20 pertanyaan yang diajukan penyidik dalam klarifikasi ini. "Semuanya ada 20 pertanyaan," kata Rocky Gerung.
Sebelumnya kuasa Hukum Rocky yang mendampingi, Haris Azhar, mengatakan jalannya pemberian klarifikasi Rocky ke penyidik berjalan santai. "Tidak ada yang disiapkan. Kita santai-santai aja kok. Namanya juga klarifikasi," kata Haris, Jumat sore.
Menurutnya sejak awal penyidik menjelaskan bahwa dalam klarifikasi ini adalah penyelidikan untuk mencari tahu apakah peristiwa yang dilaporkan sebagai sebuah peristiwa tindak pidana atau pelanggaran hukum.
Menurut Haris, tangggapan Rocky atas kasus ini diduga ada manipulasi adalah cukup wajar. Sebab pelaporan dilakukan April Mei 2018 lalu dan baru ada undangan klarifikasi Januari 2019 atau setelah 9 bulan.
"Durasi waktu yang lama untuk klarifikasi ini memang menimbulkan pertanyaan, dan kita tidak tahu ada apa. Ini menimbulkan adanya potensi-potensi luar, atau desakan pelapor dan lainnya," kata Haris.
Ia berharap klarifikasi berjalan lancar dan baik, sehingga pelaporan terhadap Rocky ini nantinya tidak perlu diproses hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan dosen filsafat Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung akhirnya benar-benar memenuhi undangan klarifikasi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terkait laporan dugaan tindak pidana penistaan agama yang dituduhkan kepada Rocky, Jumat (1/2/2019) sore.
Rocky datang didampingi kuasa hukumnya Haris Azhar sekira pukul 16.00.
Ia mengenakan kemeja putih bergaris biru yang dibalut jaket hitam dan bercelana jeans.
Rocky tampak santai dan melempar senyum saat mengetahui puluhan wartawan sudah menunggunya di depan pintu masuk gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Entar aja deh, ngomongnya setelah ke dalam" kata Rocky.
Namun sejumlah wartawan meminta Rocky sedikit menjawab pertanyaan mereka.
Ia diminta menanggapi kenapa penyidik baru sekarang meminta klarifikasi dirinya atas pelaporan dugaan tindak pidana yang sudah dilaporkan sejak April 2018 lalu.
"Ada manipulasi. Setiap penundaan, itu ada manipulasi, rumusnya begitu," kata Rocky.
Menurut Rocky pelaporan dirinya karena ia mengatakan kitab suci adalah fiksi berdasar sejumlah argumen dan latar belakang dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) di TV One, April 2018 lalu, adalah tindakan bodoh.
"Yang bodoh, pelapornya," kata Rocky singkat.
Rocky kemudian bergegas masuk ke ruang pemeriksaan mengikuti kuasa hukumnya, yang sudah masuk lebih dulu.
Sebelumnya Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan undangan klarifikasi terhadap akademisi sekaligus aktivis Rocky Gerung, untuk dimintai keterangan sehubungan dengan laporan dugaan tindak pidana penistaan agama yang dituduhkan ke Rocky.
Rocky diminta hadir di ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (31/1/2019) pagi untuk klarifikasi.
Namun Rocky meminta jadwal klarifikasi diundur Jumat (1/2/2019), karena ia sedang berada di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pemanggilan Rocky sebagai upaya klarifikasi penyidik terkait atas pernyataan Rocky yang menyebut bahwa kitab suci adalah fiksi.
Pernyataan itu diungkapkan Rocky dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) di TV One pada 10 April 2018 lalu.
Karena pernyataan itulah Rocky dilaporkan ke Bareskrim atas tuduhan penistaan agama oleh Jack Boyd Lapian, 16 April 2018 lalu.
"Pemanggilan yang bersangkutan untuk klarifikasi atas laporan yang masuk," kata Argo.
Dalam surat undangan klarifikasi yang dilayangkan penyidik kata Argo, Rocky juga dimohon membawa dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan pembelaannya atas tudingan tindak pidana terhadapnya.
Menurut Argo pemanggilan Rocky dilakukan setelah laporan Jack ke Bareskrim terkait pernyataan Rocky itu, telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan Jack tercatat dalam LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Dalam laporannya Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Selain laporan Jack, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan ujaran kebencian berdasarkan SARA oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada 11 April 2018 ke Polda Metro Jaya.
Laporan Abu Janda tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.
Perkara yang dilaporkan adalah dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dimana ancaman hukumannya adalah maksimal enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Sebelumnya, dalam acara talkshow ILC di TV One, Rocky Gerung mengatakan bahwa kitab suci adalah hal yang fiksi. Namun fiksi kata dia berbeda dengan fiktif.
Menurut Rocky Gerung kata fiksi belakangan menjadi hal yang buruk. Sebab fiksi katanya disamakan dengan fiktif atau hal tidak nyata.
Padahal fiksi kata Rocky berbeda dengan fiktif. Fiksi katanya mengaktifkan imajinasi.
"Kalau saya pakai definisi bahwa fiksi itu mengaktifkan imajinasi, kitab suci itu adalah fiksi. Karena belum selesai, belum tiba itu," kata Rocky dalam acara ILC di TV One, April 2018 lalu.