Kasus Rocky Gerung

Polda Metro Jaya Bakal Panggil Pengupload Video Rocky Gerung ke YouTube

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan akan memanggil pelapor Rocky Gerung yang mengupload video pernyataan kitab suci fiksi.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/2/2019). 

Menurutnya dalam klarifikasi ini terlapor dapat memberikan pembelaan dan argumen, bahkan jika ada bisa disertai barang bukti.

"Klarifikasi ini untuk melihat dan memberi ruang kepada terlapor untuk memberikan pembelaan-pembelaan, bahkan jika ada bisa disertai barang bukti," katanya.

Dari hasil klarifikasi itu kata Argo, penyidik akan melihat dan menganalisanya untuk nantinya menentukan dan memutuskan apakah kasus yang dituduhkan layak diproses hukum atau tidak.

Murni Pelaporan Masyarakat

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan tidak ada upaya memanipulasi kasus ini apalagi mengkriminalisasi Rocky.

"Ini murni karena pelaporan masyarakat yang merasa ada dugaan tindak pidana akibat pernyataan yang bersangkutan," kata Argo.

Menurutnya dalam klarifikasi ini terlapor dapat memberikan pembelaan dan argumen, bahkan jika ada bisa disertai barang bukti.

"Klarifikasi ini untuk melihat dan memberi ruang kepada terlapor untuk memberikan pembelaan-pembelaan, bahkan jika ada bisa disertai barang bukti," katanya.

Dari hasil klarifikasi itu kata Argo, penyidik akan melihat dan menganalisanya untuk nantinya menentukan dan memutuskan apakah kasus yang dituduhkan layak diproses hukum atau tidak.

Lebih tepat disidangkan di seminar

Mantan dosen filsafat Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung menilai pernyataannya yang menyebutkan kitab suci adalah fiksi sebenarnya lebih tepat disidangkan di seminar dan bukan dilaporkan ke polisi.

"Jadi ini suatu kasus yang sebenarnya disidangkan di ruang seminar, bukan dilaporkan oleh yang bersangkutan itu. Ya yang bersangkutan pasti kurang pengetahuan dan kecerdasan. Jadi itu intinya," kata Rocky Gerung setelah memberi klarifikasi selama 4,5 jam di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (1/2/2018) malam.

Rocky Gerung keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (1/2/2019) malam sekira pukul 20.40.

Ia berada di ruang pemeriksaan sejak pukul 16.00 dan dimintai klarifikasi atas laporan dugaan penodaan agama, akibat pernyataan Rocky bahwa kitab suci adalah fiksi di acara ILC di TV One, April 2019 lalu

Menurut Rocky Gerung ada dua hal substansi yang ditanyakan penyidik dalam klarifikasi ini.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved