Kasus Rocky Gerung

Polda Metro Jaya Bakal Panggil Pengupload Video Rocky Gerung ke YouTube

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan akan memanggil pelapor Rocky Gerung yang mengupload video pernyataan kitab suci fiksi.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/2/2019). 

Dari sana Rocky menganggap pelapor yang melaporkan dirinya gagal paham makna arti kata fiksi dan fiktif.

"Intinya pemeriksaan adalah mencari klarifikasi tentang istilah fiksi. Rupanya pelapor gagal paham membedakan antara fiksi dan fiktif. Padahal sudah berkali-kali saya terangkan bahkan sangat jelas disitu, bahwa fiksi itu adalah energi untuk mengaktifkan imajinasi. Dan itu penting dan baik. Beda dengan fiktif yang cenderung mengada-ada. Jadi itu intinya," kata Rocky usai memberi klarifikasi di Polda Metro Jaya, Jumat malam.

Kemudian, Rocky mengaku ia menerangkan bahwa dirinya adalah peneliti dan pengajar, sehingga memaknai kata fiksi termasuk kata kitab suci sebagai konsep.

"Dan itu konteksnya adalah untuk mengajarkan dengan metodologi yang disebut Silogisme Eskatologik. Jadi ini suatu kasus yang sebenarnya disidangkan di ruang seminar, bukan dilaporkan oleh yang bersangkutan itu. Ya yang bersangkutan pasti kurang pengetahuan akan konsep-konsep dasar. Jadi itu intinya," papar Rocky.

Ia mengatakan totalnya ada 20 pertanyaan yang diajukan penyidik dalam klarifikasi ini. "Semuanya ada 20 pertanyaan," kata Rocky.

Barongsai di Kolam Renang Atlantis Pukau Pengunjung

Membaca Al Quran Dimasyarakatkan Mulai Tingkat RT hingga Kelurahan

Luhut Panjaitan: Jokowi Lemah Lembut tapi Tegas, Setegas Jenderal Kopassus

Sementara itu Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan pelaporan dugaan penistaan agama terhadap Rocky Gerung karena pernyataan Rocky di acara TV Indonesia Lawyer Club (ILC) April 2018 lalu, ternyata dilakukan pelapor hanya berdasarkan pengamatannya di Youtube.

"Jadi yang dilaporkan ke polisi yang mana? Yang dilaporkan ternyata hanya sekumpulan kata-kata yang kehilangan makna besar. Padahal kata itu diucapkan dalam satu rangkaian panjang acara yang panjang dan dalam perdebatan yang berjam-jam," kata Haris, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/2/2019) malam.

"Yang menarik pula, ternyata dilaporannya pelapor berbasis pada youtube, dan bukan berbasis pada peristiwa. Jadi karena dia hanya melihat youtube. Jadi kita juga gak tahu apakah orang yang mengupload ke youtube sudah diperiksa atau belum," kata dia.

Sehingga kata Haris banyak yang kehilangan konteks dan kurang informasi dalam laporan yang dilakukan pelapor.

"Ini jadi terkesan ini dipaksakan," kata dia.

Ia menjelaakan jalannya pemberian klarifikasi Rocky ke penyidik berjalan santai. "Tidak ada yang disiapkan. Kita santai-santai aja kok. Namanya juga klarifikasi," kata Haris.

Menurutnya sejak awal penyidik telah menjelaskan bahwa dalam klarifikasi ini adalah penyelidikan untuk mencari tahu apakah peristiwa yang dilaporkan sebagai sebuah peristiwa tindak pidana atau pelanggaran hukum.

Menurut Haris, tangggapan Rocky atas kasus ini diduga ada manipulasi adalah cukup wajar. Sebab pelaporan dilakukan April Mei 2018 lalu dan baru ada undangan klarifikasi Januari 2019 atau setelah 9 bulan.

"Durasi waktu yang lama untuk klarifikasi ini memang menimbulkan pertanyaan, dan kita tidak tahu ada apa. Ini menimbulkan adanya potensi-potensi luar, atau desakan pelapor dan lainnya," kata Haris.

Fadli Zon Bikin Puisi Doa yang Ditukar, Politikus Diminta Jangan Kurang Ajar kepada Ulama

Jokowi Diberi Gelar Cak Jancuk, Ternyata Kata Jancuk Muncul di Zaman Kolonialisme

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan tidak ada upaya memanipulasi kasus ini apalagi mengkriminalisasi Rocky.

"Ini murni karena pelaporan masyarakat yang merasa ada dugaan tindak pidana akibat pernyataan yang bersangkutan," kata Argo.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved