Kasus Rocky Gerung

Polda Metro Jaya Bakal Panggil Pengupload Video Rocky Gerung ke YouTube

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan akan memanggil pelapor Rocky Gerung yang mengupload video pernyataan kitab suci fiksi.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/2/2019). 

Polda Metro Jaya memastikan bahwa proses hukum kasus dugaan penodaan agama oleh mantan dosen filsafat Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung, masih berlanjut.

Meskipun Rocky Gerung sudah dimintai klarifikasinya oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (1/2/2019) lalu.

Selain berencana memanggil saksi ahli, Polda Metro Jaya juga berencana akan memanggil pengupload video berisi pernyataan Rocky Gerung kita suci fiksi itu di YouTube

Pernyataan Rocky Gerung itu diambil di dalam sebuah acara televisi swasta.

Sebab dari hasil keterangan pelapor, diketahui pelapor melaporkan dugaan penodaan agama yang dilakukan Rocky Gerung.

Pelaporan itu berdasarkan dari melihat video di youtube dan bukan berdasar atas peristiwa.

"Ya akan dipanggil juga penguploadnya. Jadi nanti dari penyidik yang akan mengagendakan kira-kira seperti apa nanti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (5/2/2019).

"Masih terus penyelidikan ya. Tentunya untuk kasus Pak Rocky Gerung nanti dari penyidik akan melihat seluruhnya. Namanya klarifikasi kan tidak hanya yang bersangkutan, tapi klarifikasi juga kepada saksi yang lain. Untuk pelapor sudah kita mintai klarifikasi," kata Argo.

Indonesia Temukan Suntikan KB Kombinasi Gestin F2 & Gestin F3 Yang Aman Dan Nyaman Bagi Akseptor KB

Gaji Tukang Las Bawah Air Rp 771 Juta, di Jakarta Sudah Ada Sekolahnya

Thug Life Kala Haris Azhar Azis Tak Surut Nyali Digertak Ngabalin Bilang Apanya yang Mau Ditanggapi

Kemudian selanjutnya tambah Argo akan dimintai klarifikasi juga kepada para saksi yang melihat, mendengar dan mengetahui persitiwa tersebut.

"Kini sedang dianalisa penyidik. Saksi ahli pun rencananya akan kita hadirkan juga," kata Argo.

Sebelumnya Rocky Gerung mengaku tidak tahu apakah kasus pelaporan dirinya atas dugaan penodaan agama itu, akan berlanjut dan diproses hukum atau tidak, meski dirinya telah memberikan keterangan klarifikasi ke penyidik Polda Metro Jaya selama 4,5 jam terkait pernyataan kitab suci adalah fiksi, Jumat (1/2/2019).

Menurut Rocky tidak ada informasi dari penyidik atas hal itu, usai ia diperiksa dan memberikan klarifikasi, hingga Jumat (1/2/2019) malam.

"Penyidik hanya bertanya, dan saya menjawab serta memberi keterangan. Itu saja, tidak ada tanggapan penyidik atas keterangan saya," kata Rocky di Polda Metro Jaya.

Selain itu kata Rocky tidak ada informasi yang diberikan penyidik apakah klarifikasinya membuat proses hukum dugaan tindak pidana yang dituduhkan padanya, akan dihentikan atau berlanjut.

"Tidak ada informasi itu. Hal itu bisa kalian tanyakan ke penyidik," katanya.

Liga Champions Asia - Jadwal Siaran Langsung Home United Vs Persija Jakarta Sore Ini

Imlek, Penguna KRL Disuguhi Pertunjukan Barongsai di Stasiun Kota

Baru Bercerai dari Gading Marten, Gisel Rayakan Tahun Baru Imlek dan Dapat Angpau di Hotel

Menurut Rocky dalam klarifikasinya ia menjelaskan ke penyidik makna dari kata fiksi yang dimaksudnya dalam pernyataan kitab suci adalah fiksi.

Dari sana Rocky menganggap pelapor yang melaporkan dirinya gagal paham makna arti kata fiksi dan fiktif.

"Intinya pemeriksaan adalah mencari klarifikasi tentang istilah fiksi. Rupanya pelapor gagal paham membedakan antara fiksi dan fiktif. Padahal sudah berkali-kali saya terangkan bahkan sangat jelas disitu, bahwa fiksi itu adalah energi untuk mengaktifkan imajinasi. Dan itu penting dan baik. Beda dengan fiktif yang cenderung mengada-ada. Jadi itu intinya," kata Rocky usai memberi klarifikasi di Polda Metro Jaya, Jumat malam.

Kemudian, Rocky mengaku ia menerangkan bahwa dirinya adalah peneliti dan pengajar, sehingga memaknai kata fiksi termasuk kata kitab suci sebagai konsep.

"Dan itu konteksnya adalah untuk mengajarkan dengan metodologi yang disebut Silogisme Eskatologik. Jadi ini suatu kasus yang sebenarnya disidangkan di ruang seminar, bukan dilaporkan oleh yang bersangkutan itu. Ya yang bersangkutan pasti kurang pengetahuan akan konsep-konsep dasar. Jadi itu intinya," papar Rocky.

Ia mengatakan totalnya ada 20 pertanyaan yang diajukan penyidik dalam klarifikasi ini. "Semuanya ada 20 pertanyaan," kata Rocky.

Barongsai di Kolam Renang Atlantis Pukau Pengunjung

Membaca Al Quran Dimasyarakatkan Mulai Tingkat RT hingga Kelurahan

Luhut Panjaitan: Jokowi Lemah Lembut tapi Tegas, Setegas Jenderal Kopassus

Sementara itu Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan pelaporan dugaan penistaan agama terhadap Rocky Gerung karena pernyataan Rocky di acara TV Indonesia Lawyer Club (ILC) April 2018 lalu, ternyata dilakukan pelapor hanya berdasarkan pengamatannya di Youtube.

"Jadi yang dilaporkan ke polisi yang mana? Yang dilaporkan ternyata hanya sekumpulan kata-kata yang kehilangan makna besar. Padahal kata itu diucapkan dalam satu rangkaian panjang acara yang panjang dan dalam perdebatan yang berjam-jam," kata Haris, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/2/2019) malam.

"Yang menarik pula, ternyata dilaporannya pelapor berbasis pada youtube, dan bukan berbasis pada peristiwa. Jadi karena dia hanya melihat youtube. Jadi kita juga gak tahu apakah orang yang mengupload ke youtube sudah diperiksa atau belum," kata dia.

Sehingga kata Haris banyak yang kehilangan konteks dan kurang informasi dalam laporan yang dilakukan pelapor.

"Ini jadi terkesan ini dipaksakan," kata dia.

Ia menjelaakan jalannya pemberian klarifikasi Rocky ke penyidik berjalan santai. "Tidak ada yang disiapkan. Kita santai-santai aja kok. Namanya juga klarifikasi," kata Haris.

Menurutnya sejak awal penyidik telah menjelaskan bahwa dalam klarifikasi ini adalah penyelidikan untuk mencari tahu apakah peristiwa yang dilaporkan sebagai sebuah peristiwa tindak pidana atau pelanggaran hukum.

Menurut Haris, tangggapan Rocky atas kasus ini diduga ada manipulasi adalah cukup wajar. Sebab pelaporan dilakukan April Mei 2018 lalu dan baru ada undangan klarifikasi Januari 2019 atau setelah 9 bulan.

"Durasi waktu yang lama untuk klarifikasi ini memang menimbulkan pertanyaan, dan kita tidak tahu ada apa. Ini menimbulkan adanya potensi-potensi luar, atau desakan pelapor dan lainnya," kata Haris.

Fadli Zon Bikin Puisi Doa yang Ditukar, Politikus Diminta Jangan Kurang Ajar kepada Ulama

Jokowi Diberi Gelar Cak Jancuk, Ternyata Kata Jancuk Muncul di Zaman Kolonialisme

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan tidak ada upaya memanipulasi kasus ini apalagi mengkriminalisasi Rocky.

"Ini murni karena pelaporan masyarakat yang merasa ada dugaan tindak pidana akibat pernyataan yang bersangkutan," kata Argo.

Menurutnya dalam klarifikasi ini terlapor dapat memberikan pembelaan dan argumen, bahkan jika ada bisa disertai barang bukti.

"Klarifikasi ini untuk melihat dan memberi ruang kepada terlapor untuk memberikan pembelaan-pembelaan, bahkan jika ada bisa disertai barang bukti," katanya.

Dari hasil klarifikasi itu kata Argo, penyidik akan melihat dan menganalisanya untuk nantinya menentukan dan memutuskan apakah kasus yang dituduhkan layak diproses hukum atau tidak.

Murni Pelaporan Masyarakat

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan tidak ada upaya memanipulasi kasus ini apalagi mengkriminalisasi Rocky.

"Ini murni karena pelaporan masyarakat yang merasa ada dugaan tindak pidana akibat pernyataan yang bersangkutan," kata Argo.

Menurutnya dalam klarifikasi ini terlapor dapat memberikan pembelaan dan argumen, bahkan jika ada bisa disertai barang bukti.

"Klarifikasi ini untuk melihat dan memberi ruang kepada terlapor untuk memberikan pembelaan-pembelaan, bahkan jika ada bisa disertai barang bukti," katanya.

Dari hasil klarifikasi itu kata Argo, penyidik akan melihat dan menganalisanya untuk nantinya menentukan dan memutuskan apakah kasus yang dituduhkan layak diproses hukum atau tidak.

Lebih tepat disidangkan di seminar

Mantan dosen filsafat Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung menilai pernyataannya yang menyebutkan kitab suci adalah fiksi sebenarnya lebih tepat disidangkan di seminar dan bukan dilaporkan ke polisi.

"Jadi ini suatu kasus yang sebenarnya disidangkan di ruang seminar, bukan dilaporkan oleh yang bersangkutan itu. Ya yang bersangkutan pasti kurang pengetahuan dan kecerdasan. Jadi itu intinya," kata Rocky Gerung setelah memberi klarifikasi selama 4,5 jam di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (1/2/2018) malam.

Rocky Gerung keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (1/2/2019) malam sekira pukul 20.40.

Ia berada di ruang pemeriksaan sejak pukul 16.00 dan dimintai klarifikasi atas laporan dugaan penodaan agama, akibat pernyataan Rocky bahwa kitab suci adalah fiksi di acara ILC di TV One, April 2019 lalu

Menurut Rocky Gerung ada dua hal substansi yang ditanyakan penyidik dalam klarifikasi ini.

"Intinya adalah mencari klarifikasi tentang istilah fiksi. Rupanya pelapor gagal paham membedakan antara fiksi dan fiktif," kata Rocky Gerung usai memberi klarifikasi di Polda Metro Jaya,

"Padahal sudah berkali-kali saya terangkan bahkan sangat jelas disitu, bahwa fiksi itu adalah energi untuk mengaktifkan imajinasi. Dan itu penting dan baik. Beda dengan fiktif yang cenderung mengada-ada. Jadi itu intinya," lanjutnya.

Kemudian, Rocky mengaku ia menerangkan bahwa dirinya adalah peneliti dan pengajar, sehingga memaknai kata fiksi termasuk kata kitab suci sebagai konsep.

"Dan itu konteksnya adalah untuk mengajarkan dengan metodologi yang disebut Silogisme Eskatologik. Jadi ini suatu kasus yang sebenarnya disidangkan di ruang seminar, bukan dilaporkan oleh yang bersangkutan itu. Ya yang bersangkutan pasti kurang pengetahuan dan kecerdasan. Jadi itu intinya," papar Rocky Gerung.

Ia mengatakan totalnya ada 20 pertanyaan yang diajukan penyidik dalam klarifikasi ini. "Semuanya ada 20 pertanyaan," kata Rocky Gerung.

Sebelumnya kuasa Hukum Rocky yang mendampingi, Haris Azhar, mengatakan jalannya pemberian klarifikasi Rocky ke penyidik berjalan santai. "Tidak ada yang disiapkan. Kita santai-santai aja kok. Namanya juga klarifikasi," kata Haris, Jumat sore.

Menurutnya sejak awal penyidik menjelaskan bahwa dalam klarifikasi ini adalah penyelidikan untuk mencari tahu apakah peristiwa yang dilaporkan sebagai sebuah peristiwa tindak pidana atau pelanggaran hukum.

Menurut Haris, tangggapan Rocky atas kasus ini diduga ada manipulasi adalah cukup wajar. Sebab pelaporan dilakukan April Mei 2018 lalu dan baru ada undangan klarifikasi Januari 2019 atau setelah 9 bulan.

"Durasi waktu yang lama untuk klarifikasi ini memang menimbulkan pertanyaan, dan kita tidak tahu ada apa. Ini menimbulkan adanya potensi-potensi luar, atau desakan pelapor dan lainnya," kata Haris.

Ia berharap klarifikasi berjalan lancar dan baik, sehingga pelaporan terhadap Rocky ini nantinya tidak perlu diproses hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan dosen filsafat Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung akhirnya benar-benar memenuhi undangan klarifikasi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terkait laporan dugaan tindak pidana penistaan agama yang dituduhkan kepada Rocky, Jumat (1/2/2019) sore.

Rocky datang didampingi kuasa hukumnya Haris Azhar sekira pukul 16.00.

Ia mengenakan kemeja putih bergaris biru yang dibalut jaket hitam dan bercelana jeans.

Rocky tampak santai dan melempar senyum saat mengetahui puluhan wartawan sudah menunggunya di depan pintu masuk gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Entar aja deh, ngomongnya setelah ke dalam" kata Rocky.

Namun sejumlah wartawan meminta Rocky sedikit menjawab pertanyaan mereka.

Ia diminta menanggapi kenapa penyidik baru sekarang meminta klarifikasi dirinya atas pelaporan dugaan tindak pidana yang sudah dilaporkan sejak April 2018 lalu.

"Ada manipulasi. Setiap penundaan, itu ada manipulasi, rumusnya begitu," kata Rocky.

Menurut Rocky pelaporan dirinya karena ia mengatakan kitab suci adalah fiksi berdasar sejumlah argumen dan latar belakang dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) di TV One, April 2018 lalu, adalah tindakan bodoh.

"Yang bodoh, pelapornya," kata Rocky singkat.

Rocky kemudian bergegas masuk ke ruang pemeriksaan mengikuti kuasa hukumnya, yang sudah masuk lebih dulu.

Sebelumnya Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan undangan klarifikasi terhadap akademisi sekaligus aktivis Rocky Gerung, untuk dimintai keterangan sehubungan dengan laporan dugaan tindak pidana penistaan agama yang dituduhkan ke Rocky.

Rocky diminta hadir di ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (31/1/2019) pagi untuk klarifikasi.

Namun Rocky meminta jadwal klarifikasi diundur Jumat (1/2/2019), karena ia sedang berada di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pemanggilan Rocky sebagai upaya klarifikasi penyidik terkait atas pernyataan Rocky yang menyebut bahwa kitab suci adalah fiksi.

Pernyataan itu diungkapkan Rocky dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) di TV One pada 10 April 2018 lalu.

Karena pernyataan itulah Rocky dilaporkan ke Bareskrim atas tuduhan penistaan agama oleh Jack Boyd Lapian, 16 April 2018 lalu.

"Pemanggilan yang bersangkutan untuk klarifikasi atas laporan yang masuk," kata Argo.

Dalam surat undangan klarifikasi yang dilayangkan penyidik kata Argo, Rocky juga dimohon membawa dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan pembelaannya atas tudingan tindak pidana terhadapnya.

Menurut Argo pemanggilan Rocky dilakukan setelah laporan Jack ke Bareskrim terkait pernyataan Rocky itu, telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan Jack tercatat dalam LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Dalam laporannya Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Selain laporan Jack, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan ujaran kebencian berdasarkan SARA oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada 11 April 2018 ke Polda Metro Jaya.

Laporan Abu Janda tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.

Perkara yang dilaporkan adalah dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dimana ancaman hukumannya adalah maksimal enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Sebelumnya, dalam acara talkshow ILC di TV One, Rocky Gerung mengatakan bahwa kitab suci adalah hal yang fiksi. Namun fiksi kata dia berbeda dengan fiktif.

Menurut Rocky Gerung kata fiksi belakangan menjadi hal yang buruk. Sebab fiksi katanya disamakan dengan fiktif atau hal tidak nyata.

Padahal fiksi kata Rocky berbeda dengan fiktif. Fiksi katanya mengaktifkan imajinasi.

"Kalau saya pakai definisi bahwa fiksi itu mengaktifkan imajinasi, kitab suci itu adalah fiksi. Karena belum selesai, belum tiba itu," kata Rocky dalam acara ILC di TV One, April 2018 lalu.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved