Kasus Rocky Gerung

Rocky Gerung Nilai Pelapor Dirinya Terkait Kitab Suci adalah Fiksi Butuh Forum Dialog Akademis

Rocky Gerung menilai, pelapor yang mempolisikan dirinya atas dugaan penodaan agama membutuhkan forum percakapan akademis agar tidak gagal paham.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Rocky Gerung, didampingi kuasa hukumnya, Haris Anzar, usai memberikan klarifikasi ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (2/2/2019), terkait pernyataannya bahwa kitab suci adalah fiksi yang dianggap menista agama. 

"Ini jadi terkesan ini dipaksakan," kata dia.

Ia menjelaakan jalannya pemberian klarifikasi Rocky ke penyidik berjalan santai. "Tidak ada yang disiapkan. Kita santai-santai aja kok. Namanya juga klarifikasi," kata Haris.

Menurutnya sejak awal penyidik telah menjelaskan bahwa dalam klarifikasi ini adalah penyelidikan untuk mencari tahu apakah peristiwa yang dilaporkan sebagai sebuah peristiwa tindak pidana atau pelanggaran hukum.

Menurut Haris, tangggapan Rocky atas kasus ini diduga ada manipulasi adalah cukup wajar. Sebab pelaporan dilakukan April Mei 2018 lalu dan baru ada undangan klarifikasi Januari 2019 atau setelah 9 bulan.

"Durasi waktu yang lama untuk klarifikasi ini memang menimbulkan pertanyaan, dan kita tidak tahu ada apa. Ini menimbulkan adanya potensi-potensi luar, atau desakan pelapor dan lainnya," kata Haris.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan tidak ada upaya memanipulasi kasus ini apalagi mengkriminalisasi Rocky.

"Ini murni karena pelaporan masyarakat yang merasa ada dugaan tindak pidana akibat pernyataan yang bersangkutan," kata Argo.

Menurutnya dalam klarifikasi ini terlapor dapat memberikan pembelaan dan argumen, bahkan jika ada bisa disertai barang bukti.

"Klarifikasi ini untuk melihat dan memberi ruang kepada terlapor untuk memberikan pembelaan-pembelaan, bahkan jika ada bisa disertai barang bukti," katanya.

Dari hasil klarifikasi itu kata Argo, penyidik akan melihat dan menganalisanya untuk nantinya menentukan dan memutuskan apakah kasus yang dituduhkan layak diproses hukum atau tidak. (bum)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved