Kasus Rocky Gerung

Rocky Gerung Nilai Pelapor Dirinya Terkait Kitab Suci adalah Fiksi Butuh Forum Dialog Akademis

Rocky Gerung menilai, pelapor yang mempolisikan dirinya atas dugaan penodaan agama membutuhkan forum percakapan akademis agar tidak gagal paham.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Rocky Gerung, didampingi kuasa hukumnya, Haris Anzar, usai memberikan klarifikasi ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (2/2/2019), terkait pernyataannya bahwa kitab suci adalah fiksi yang dianggap menista agama. 

Rocky Gerung menilai pelapor dirinya terkait Kitab Suci adalah fiksi butuh forum dialog akademis agar tidak gagal paham atas makna pernyataannya. Rocky dianggap menista agama oleh pelapor.

MANTAN dosen filsafat Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung menilai, pelapor yang mempolisikan dirinya atas dugaan penodaan agama karena pernyataannya bahwa kitab suci adalah fiksi, membutuhkan forum percakapan akademis agar tidak gagal paham atas makna pernyataannya.

"Mungkin beliau membutuhkan percakapan akademis tapi nggak punya forum. Nggak tahu ada imajinasi dari mana, tiba-tiba melaporkan kasus yang sudah satu tahun," kata Rocky usai memberi klarifikasi atas pelaporan dirinya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/2/2019) malam.

"Atau mungkin ada suara dari belakang baliho partai, nggak ngerti juga," kata Rocky.

Menurur Rocky kegagalanpahamnya pelapor, membuat pelapor membabi buta dan mempolisikan dirinya.

Salah satu pendiri Setara Institute itu mengatakan, ada dua hal substansi yang ia terangkan dalam klarifikasi ke penyidik.

Rocky Gerung Tak Tahu Kejelasan Kasusnya Usai Klarifikasi Kitab Suci Apakah Berlanjut atau Distop

Pelapor Amati Penyataan Rocky Gerung Soal Kitab Suci Fiksi dari YouTube

Rocky Gerung Dicecar 20 Pertanyaan di Polda Metro Jaya

"Saya diperiksa, intinya adalah mencari klarifikasi tentang istilah fiksi. Rupanya pelapor gagal paham membedakan antara fiksi dan fiktif. Padahal sudah berkali-kali saya terangkan bahkan sangat jelas di situ, bahwa fiksi itu adalah energi untuk mengaktifkan imajinasi. Dan itu penting dan baik. Beda dengan fiktif yang cenderung mengada-ada. Jadi itu intinya," papar Rocky.

Rocky mengaku, ia menerangkan bahwa dirinya adalah peneliti dan pengajar, sehingga memaknai kata fiksi termasuk kata kitab suci sebagai sebuah konsep.

"Dan itu konteksnya adalah untuk mengajarkan dengan metodologi yang disebut Silogisme Eskatologik. Jadi ini suatu kasus yang sebenarnya disidangkan di ruang seminar, bukan dilaporkan oleh yang bersangkutan itu. Ya yang bersangkutan pasti kurang pengetahuan dan konsep-konsep dasar. Jadi itu intinya," papar Rocky.

Ia mengatakan total ada 20 pertanyaan yang diajukan penyidik dalam klarifikasi ini.

"Semuanya ada 20 pertanyaan," kata pria kelahiran Manado, 20 Januari 1959.

Berdasarkan Youtube

Sementara itu Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan, pelaporan dugaan penistaan agama terhadap Rocky Gerung karena pernyataan Rocky di acara TV Indonesia Lawyer Club (ILC) April 2018 lalu, ternyata dilakukan pelapor hanya berdasarkan pengamatannya di Youtube.

"Jadi yang dilaporkan ke polisi yang mana? Yang dilaporkan ternyata hanya sekumpulan kata-kata yang kehilangan makna besar. Padahal kata itu diucapkan dalam satu rangkaian panjang acara yang panjang dan dalam perdebatan yang berjam-jam," kata Haris, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/2/2019) malam.

"Yang menarik pula, ternyata dilaporannya pelapor berbasis pada youtube, dan bukan berbasis pada peristiwa. Jadi karena dia hanya melihat youtube. Jadi kita juga gak tahu apakah orang yang mengupload ke youtube sudah diperiksa atau belum," kata dia.

Sehingga kata Haris banyak yang kehilangan konteks dan kurang informasi dalam laporan yang dilakukan pelapor.

"Ini jadi terkesan ini dipaksakan," kata dia.

Ia menjelaakan jalannya pemberian klarifikasi Rocky ke penyidik berjalan santai. "Tidak ada yang disiapkan. Kita santai-santai aja kok. Namanya juga klarifikasi," kata Haris.

Menurutnya sejak awal penyidik telah menjelaskan bahwa dalam klarifikasi ini adalah penyelidikan untuk mencari tahu apakah peristiwa yang dilaporkan sebagai sebuah peristiwa tindak pidana atau pelanggaran hukum.

Menurut Haris, tangggapan Rocky atas kasus ini diduga ada manipulasi adalah cukup wajar. Sebab pelaporan dilakukan April Mei 2018 lalu dan baru ada undangan klarifikasi Januari 2019 atau setelah 9 bulan.

"Durasi waktu yang lama untuk klarifikasi ini memang menimbulkan pertanyaan, dan kita tidak tahu ada apa. Ini menimbulkan adanya potensi-potensi luar, atau desakan pelapor dan lainnya," kata Haris.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan tidak ada upaya memanipulasi kasus ini apalagi mengkriminalisasi Rocky.

"Ini murni karena pelaporan masyarakat yang merasa ada dugaan tindak pidana akibat pernyataan yang bersangkutan," kata Argo.

Menurutnya dalam klarifikasi ini terlapor dapat memberikan pembelaan dan argumen, bahkan jika ada bisa disertai barang bukti.

"Klarifikasi ini untuk melihat dan memberi ruang kepada terlapor untuk memberikan pembelaan-pembelaan, bahkan jika ada bisa disertai barang bukti," katanya.

Dari hasil klarifikasi itu kata Argo, penyidik akan melihat dan menganalisanya untuk nantinya menentukan dan memutuskan apakah kasus yang dituduhkan layak diproses hukum atau tidak. (bum)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved