Ahmad Dhani Hari Ini Divonis, Pelapor Berharap Hukumannya Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Pelapor kasus ini, Jack Boyd Lapian, berharap vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musikus Ahmad Dhani menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/11/2018). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun terkait kasus dugaan ujaran kebencian. 

“Kebebasan pendapat yang disalahgunakan dengan ujaran kebencian dapat mengakibatkan kebencian kolektif yang mengakibatkan pengucilan, diskriminasi, kekerasan, hingga genosida,” sebut jaksa mengutip isi Surat Edaran Kepala Kepolisian Indonesia Nomor SE/6/IX/2015.

Jaksa lanjut menjelaskan, pihaknya tetap mengacu pada pasal yang didakwakan, pembuktian di persidangan, serta keterangan saksi dan ahli.

Dari berbagai pertimbangan itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap menuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara, karena dianggap telah melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Disupport Ibu

 Ahmad Dhani Prasetyo mengaku tidak gentar menghadapi rangkaian persidangan atas kasus ujaran kebencian terkait cuitan twitternya.

Bahkan, ia mengeluarkan sebuah diksi menarik ketika diwawancarai awak media terkait dukungan keluarga terhadap dirinya menghadapi sejumlah kasus hukum yang ditimpakan kepadanya.

Dhani menyatakan, pihak keluarga, khususnya sang ibu, akan selalu mendukungnya meskipun nanti ia dijadikan 'tahanan politik'.

"Ibu saya sangat men-support, walau nanti anaknya dihukum menjadi tahanan politik ibu saya ngga masalah. Ibu saya die hard Prabowo, sangat tidak suka dengan rezim ini," kata Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (7/1/2019).

Ahmad Dhani Diajak Umroh Anaknya, Tak Bisa Berangkat karena Masih Dicekal

Dhani menyisipkan bahasa 'tahanan politik' lantaran ia merasa diperlakukan tidak adil hanya gara-gara berbeda sikap dan pandangan politik.

"Telah terbukti, mereka yang kritis akan terjerat hukum seperti saya ini, sebaliknya mereka yang dukung penguasa tidak terjerat," kata Dhani.

Dalam persidangan tersebut, tim jaksa dalam repliknya menolak seluruh pembelaan Ahmad Dhani.

Jaksa meminta majelis hakim memvonis Ahmad Dhani 2 tahun penjara sesuai dengan tuntutan.

Jaksa Sarwoto menyatakan Ahmad Dhani memenuhi unsur perbuatan pidana, yakni menyebarkan ujaran kebencian terkait SARA.

Ini 5 Fakta Baru Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani, dari Alasan Tidak Ditahan hingga Sarat Politis

Menanggapi itu, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam akan menyiapkan jawaban atas replik jaksa.

"Nanti kami akan membuat tanggapan lagi, yaitu duplik minggu depan. Kami akan memperkuat bahwasanya dakwaan Mas Dhani dari awal cuma terkait 3 tweet, tidak ada tweet lain yang dikait-kaitkan," kata dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved