Ini 5 Fakta Baru Kasus Vlog 'Idiot' Ahmad Dhani, dari Alasan Tidak Ditahan hingga Sarat Politis

BERKAS kasus vlog "idiot" milik caleg Gerindra sekaligus musisi Ahmad Dhani sudah lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

Editor: Fred Mahatma TIS
Kompas.com/Achmad Faizal
AHMAD Dhani diserahkan polisi ke kantor Kejari Surabaya, Kamis (17/1/2019). 

BERKAS kasus vlog "idiot" milik caleg Gerindra sekaligus musisi Ahmad Dhani sudah lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

Namun, pihak kejaksaan tidak menahan Ahmad Dhani karena ancaman hukuman untuk Dhani di bawah 5 tahun.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri, Didik Adyotomo, prosedur tersebut sudah sesuai dengan KUHP ayat 4.

Terjerat Kasus Ujaran Kebencian Terkait SARA, Ahmad Dhani Ngaku Di-support Sang Ibu

Sementara itu, Dhani menuding kasusnya tersebut penuh muatan politis.

Berikut ini fakta lengkap kasus Ahmad Dhani di Surabaya:

1. Berkas kasus vlog "idiot" diserahkan ke Kejari Surabaya

Musisi Ahmad Dhani diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (17/1/2019) siang.

Musisi band Dewa 19 itu diserahkan beserta barang bukti kasus vlog 'idiot'. Ahmad Dhani sampai ke kantor Kejari Surabaya di Jalan Sukomanunggal pukul 14.00 WIB, didampingi tim kuasa hukum dan penyidik Polda Jatim.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya Didik Adyotomo mengatakan, tersangka Ahmad Dhani beserta barang bukti kasus vlog "idiot" diserahkan ke jaksa setelah berkas perkaranya dinyatakan sempurna atau P21.

"Sekarang penyidik polisi melakukan pelimpahan tahap 2, yakni pelimpahan barang bukti kasus dan tersangkanya," kata Didik.

2. Ahmad Dhani tak ditahan Kejari Surabaya

Meskipun polisi telah menyerahkan musisi Ahmad Dhani berikut barang buktinya dalam kasus vlog "idiot" ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (17/1/2019), namun Ahmad Dhani tidak ditahan Kejari Surabaya.

Dalam proses pelimpahan, Ahmad Dhani hanya memasuki ruangan penyidik Kejari Surabaya tidak lebih dari 1 jam. Setelah itu, dia keluar ruangan dan meninggalkan kantor Kejari Surabaya didampingi tim kuasa hukumnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Adyotomo, membenarkan bahwa Ahmad Dhani tidak ditahan.

Alasannya, sesuai pasal 21 ayat 4 KUHP, penahanan hanya dilakukan untuk kasus yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun.

"Dalam kasus yang disangkakan Ahmad Dhani ancaman hukuman maksimalnya hanya 4 tahun, jadi tidak memenuhi syarat formil untuk ditahan," katanya.

3. Kejaksaan upayakan agar sidang segera digelar

Setelah proses pelimpahan, penyidik Kejari Surabaya akan membentuk tim Jaksa Penuntut Umum dan segera mendaftarkan perkara sidang ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved