Kapasitas TPST Bantargebang Kritis, 2021 Tak Mampu Menampung Sampah DKI Jakarta Lagi
"Kapasitas TPST Bantargebang saat ini berada pada kondisi kritis. Diprediksi kapasitas TPST Bantargebang akan penuh pada tahun 2021."
Saat ini, telah dilakukan analisis kelayakan dan potensi pelaksanaan landfill mining di salah satu zona, yaitu Zona IV B2 oleh tenaga ahli dari Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Berdasarkan hasil analisis tersebut, dinyatakan bahwa Zona IV B2 memiliki karakteristik lereng yang aman untuk dilakukan landfill mining. Selain itu, sampah yang telah dikeruk berpotensi untuk dijadikan sebagai bahan bakar alternatif.
Untuk menguji kelayakan sampah sebagai bahan bakar alternatif ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan kerjasama penelitian dengan PT Holcim Indonesia untuk menggunakan sampah lama menjadi bahan bakar alternatif pengganti batu bara yang dapat dimanfaatkan dalam proses pembuatan semen.
Sampah eksisting di TPST Bantargebang ini berpotensi diolah menjadi sumber energi baru pengganti batu bara atau akan diolah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF).
"Karena Landfill Mining merupakan hal yang baru di Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta didampingi Dirjen Cipta Karya, BPPT dan Teknik Lingkungan ITB dalam pelaksanaannya nanti," jelas Isnawa.
3. PLTSa BPPT
BPPT bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun Pilot Project Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Kerjasama ini ditandai dengan penandatangan MoU atau Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) pada tanggal 20 Desember 2017.
PLTSa dibangun dengan kapasitas 50 – 100 ton sampah per hari yang direncanakan menghasilkan listrik sebesar 400 kWh.
"PLTSa ini akan mengolah sampah yang dihasilkan langsung oleh masyarakat DKI Jakarta (fresh waste). Saat ini, pembangunan yang telah dilaksanakan sejak Maret 2018 sudah mencapai 90 persen," tuturnya. (*)