Serikat Pekerja Minta Pemerintah Batalkan Kontrak JICT-TPK Koja dengan Asing
Para pekerja JICT dan TPK Koja itu minta agar pemerintahan Joko Widodo dapat membatalkan kontrak yang dianggap merampas kedaulatan bangsa.
Selain itu, pengelola JICT diduga melanggar Peraturan Menteri BUMN No PER-06/MBU/2011 tentang Pendayagunaan Aktiva Tetap karena Hutchison ditunjuk langsung tanpa syarat sah dan Peraturan Menteri BUMN Per-15/MBU/2012 tentang Pengadaan yang Kompetitif, Adil dan Wajar.
"Sampai saat ini Hutchison masih bermain di area abu-abu dengan tetap menjalankan paksa kontrak JICT-Koja karena absennya hukum dan ketegasan pemerintah serta aparat penegak hukum," ungkap M Firmansyah, Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja JICT.
Lebih lanjut diungkapkannya, Hutchison sering mengaburkan fakta substantif, pelanggaran aturan dan kerugian negara kasus kontrak JICT-Koja dengan isu non substantif seperti gaji pekerja yang besar ataupun gangguan iklim investasi.
"Kata RJ Lino, 'Siapapun penolak Hutchison adalah Musuh Negara. Pekerja JICT sudah bergaji besar. Ngapain demo-demo?'. Mereka merasa ada kepentingan yang terganggu jika JICT-Koja dinasionalisasi," ungkap M Firmansyah.
"Padahal dengan tegaknya aturan di Indonesia akan memberi kepastian hukum kepada investor dan menghapus area abu-abu yang sering digunakan pemburu rente atas nama investasi," tambahnya.
Peringatan RJ Lino katanya tidak menghentikan para pekerja. Namun, kritik pekerja berimbas pada PHK massal yang menimpa sebanyak 400 pekerja.
PHK ditetapkan lewat dalih pergantian vendor, padahal keputusan itu katanya memotong hak-hak pekerja, kriminalisasi dan melakukan pemberangusan serikat secara vulgar.
"Untuk itu kami SPJICT mendesak KPK segera menuntaskan kasus mega korupsi kontrak JICT-Koja," ungkapnya
"Jangan sampai ada lagi kejahatan korporasi atas nama investasi dalam kasus penjualan aset negara. Apalagi sampai mengorbankan putra putri bangsa pekerja pelabuhan Indonesia untuk di-PHK massal," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20181218serikat-pekerja-jict-minta-tolong-kpk1.jpg)