Serikat Pekerja Minta Pemerintah Batalkan Kontrak JICT-TPK Koja dengan Asing
Para pekerja JICT dan TPK Koja itu minta agar pemerintahan Joko Widodo dapat membatalkan kontrak yang dianggap merampas kedaulatan bangsa.
Palmerah, warta Kota -- Status Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok dan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja yang kepemilikan sahamnya didominasi PT Hutchinson Port Holdings masih perjuangkan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI).
Para pekerja JICT dan TPK Koja itu minta agar pemerintahan Joko Widodo dapat membatalkan kontrak yang dianggap merampas kedaulatan bangsa.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Rudi HB Daman.
Dijelaskannya, perpanjangan kontrak antara Pelayaran Indonesia II (Pelindo II) selaku pengelola JICT dan TPK Koja dengan PT Hutchinson Port Holdings adalah kesalahan.
Sebab, selama masa kontrak, yakni mulai dari tahun 2015 hingga tahun 2039, kedua pelabuhan barang nasional itu dikuasai asing.
Padahal, pelabuhan merupakan sumber pemasukan negara potensial sebagai gerbang ekonomi bangsa.
"Pemerintah Indonesia sesungguhnya telah membiarkan kedaulatan bangsa dan rakyat Indonesia terus dirampas asing, dengan program privatisasi yang dikontrol oleh kapitalis monopoli asing atau imperialis yang merugikan klas pekerja serta seluruh rakyat Indonesia," jelas Rudi dalam siaran tertulis pada Rabu (19/12/2018).
Bermasalah
Alasan pembatalan kontrak pun disampaikannya merujuk sejumlah permasalahan, antara lain perpanjangan kontrak antara Pelindo II dengan PT Hutchinson Port Holdings dilakukan pada tahun 2015 atau empat tahun sebelum masa kontrak sebelumnya berakhir, yakni pada tahun 2019.
Perpanjangan kontrak penguasaan JICT dengan TPK Koja itu seharusnya dilakukan pada di akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, tetapi diketahui justru dilakukan setahun setelah Jokowi dilantik sebagai presiden pada akhir tahun 2014.
Permalahan lainnya adalah perusahaan telah melakukan PHK massal pada periode kontrak II tahun 2018 lalu.
Perusahaan tidak mengangkat pegawai kontrak menjadi pegawai tetap, mereka justru dialihkan ke sejumlah perusahaan outsourcing agar kembali berstatus pegawai kontrak.
Padahal, lanjutnya, para pekerja menempati posisi sebagai pekerja utama, di antaranya operator Rubber Tyred Gantry Crane (RTGC) atau operator crane peti kemas.
"Di dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan pekerjaan utama yang menentukan tersebut tidak dapat dioutsourcingkan," imbuhnya.
"Para pekerja khususnya anggota Serikat Pekerja JICT mengalami tekanan, intimidasi, dan stigmatisasi negatif dari pimpinan perusahaan JICT," tambahnya.
Atas dasar keadaan tersebut, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menyatakan sikap agar pemerintahan pusat harus segera membatalkan perpanjangan kontrak JICT-TPK Koja yang dilakukan Pelindo II dengan Hutchison Port Holdings periode tahun 2015 sampai 2039.
Perjanjian tersebut menurutnya adalah tindakan koruptif dan menggadaikan kedaulatan bangsa serta merugikan seluruh rakyat Indonesia.
Selain itu, para pekerja juga mengecam dan menuntut PT JICT atas segala bentuk tekanan, intimidasi, dan stigmatisasi terhadap perjuangan seluruh buruh JICT-TPK Koja.
Mereka pun meminta agar diberikan hak berunding bagi pekerja dan penuhi tuntutan demokratis buruh.
Tuntutan lainnya adalah mendukung seluruh perjuangan buruh, khususnya langkah SPJICT dalam menolak penguasaan asing atas JICT dan pemberlakukan outsourcing bagi pekerja JICT-TPK Koja.
Terlebih, terkait pemutusan Hubungan kerja (PHK) massal sebanyak 400 pekerja JICT yang telah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Cabut seluruh kebijakan dan aturan-perundangan pemerintah pusat yang melanggengkan deregulasi, liberalisasi, dan privatisasi bagi kepentingan korporasi besar khususnya asing yang telah merampas kedaulatan bangsa, merampas upah, dan hak demokratis pekerja JICT-TPK Koja," ungkapnya.
"Kami juga menyerukan kepada seluruh buruh Indonesia untuk menggalang persatuan melawan seluruh kebijakan, aturan-perundangan, dan tindakan pemerintah yang telah mengabdi pada kepentingan kapitalis monopoli asing dan merugikan seluruh klas pekerja Indonesia. Kami juga menyerukan agar seluruh buruh Indonesia memberikan dukungan kepada perjuangan buruh JICT-Koja yang memperjuangkan hak-hak demokratisnya yang tidak dilindungi oleh negara," tambahnya.
Desak KPK
Sebelumnya, ratusan anggota Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SPJICT) bersama elemen pekerja lain mengadakan aksi lanjutan 'Selamatkan Pelabuhan Nasional, Save JICT-Koja, Save Pekerja Pelabuhan'.
Kali ini aksi dilakukan di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (18/12/2018).
Kali ini mereka kembali mendirikan tenda keadilan dan membawa payung hitam sebagai simbol berlarutnya pengusutan kasus korupsi perpanjangan kontrak JICT-Koja oleh KPK.
Pekerja Pelabuhan Indonesia dalam tuntutannya mendesak KPK segera menuntaskan kasus dugaan kejahatan korupsi lintas negara tersebut yang diduga dilakukan secara sistematis oleh Hutchison Hong Kong bersama beberapa pejabat Pelindo II era RJ Lino, Dirut Pelindo II.
Hal ini tercantum dalam audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang telah menyatakan indikasi kerugian negara hampir Rp 6 trilyun dan beserta pelanggaran Undang-Undang, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran terkait tidak adanya izin konsesi dalam kasus kontrak JICT-Koja.
Pelanggaran kedua adalah melanggar Peraturan Menteri BUMN Per-01/MBU/2011 tentang penerapan GCG atau tata kelola perusahaan yang baik terkait tidak adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Selain itu, pengelola JICT diduga melanggar Peraturan Menteri BUMN No PER-06/MBU/2011 tentang Pendayagunaan Aktiva Tetap karena Hutchison ditunjuk langsung tanpa syarat sah dan Peraturan Menteri BUMN Per-15/MBU/2012 tentang Pengadaan yang Kompetitif, Adil dan Wajar.
"Sampai saat ini Hutchison masih bermain di area abu-abu dengan tetap menjalankan paksa kontrak JICT-Koja karena absennya hukum dan ketegasan pemerintah serta aparat penegak hukum," ungkap M Firmansyah, Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja JICT.
Lebih lanjut diungkapkannya, Hutchison sering mengaburkan fakta substantif, pelanggaran aturan dan kerugian negara kasus kontrak JICT-Koja dengan isu non substantif seperti gaji pekerja yang besar ataupun gangguan iklim investasi.
"Kata RJ Lino, 'Siapapun penolak Hutchison adalah Musuh Negara. Pekerja JICT sudah bergaji besar. Ngapain demo-demo?'. Mereka merasa ada kepentingan yang terganggu jika JICT-Koja dinasionalisasi," ungkap M Firmansyah.
"Padahal dengan tegaknya aturan di Indonesia akan memberi kepastian hukum kepada investor dan menghapus area abu-abu yang sering digunakan pemburu rente atas nama investasi," tambahnya.
Peringatan RJ Lino katanya tidak menghentikan para pekerja. Namun, kritik pekerja berimbas pada PHK massal yang menimpa sebanyak 400 pekerja.
PHK ditetapkan lewat dalih pergantian vendor, padahal keputusan itu katanya memotong hak-hak pekerja, kriminalisasi dan melakukan pemberangusan serikat secara vulgar.
"Untuk itu kami SPJICT mendesak KPK segera menuntaskan kasus mega korupsi kontrak JICT-Koja," ungkapnya
"Jangan sampai ada lagi kejahatan korporasi atas nama investasi dalam kasus penjualan aset negara. Apalagi sampai mengorbankan putra putri bangsa pekerja pelabuhan Indonesia untuk di-PHK massal," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20181218serikat-pekerja-jict-minta-tolong-kpk1.jpg)