Rabu, 29 April 2026

Serikat Pekerja Minta Pemerintah Batalkan Kontrak JICT-TPK Koja dengan Asing

Para pekerja JICT dan TPK Koja itu minta agar pemerintahan Joko Widodo dapat membatalkan kontrak yang dianggap merampas kedaulatan bangsa.

Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SPJICT)
Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SPJICT) berujuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (18/12/2018). 

Atas dasar keadaan tersebut, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menyatakan sikap agar pemerintahan pusat harus segera membatalkan perpanjangan kontrak JICT-TPK Koja yang dilakukan Pelindo II dengan Hutchison Port Holdings periode tahun 2015 sampai 2039.

Perjanjian tersebut menurutnya adalah tindakan koruptif dan menggadaikan kedaulatan bangsa serta merugikan seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, para pekerja juga mengecam dan menuntut PT JICT atas segala bentuk tekanan, intimidasi, dan stigmatisasi terhadap perjuangan seluruh buruh JICT-TPK Koja.

Mereka pun meminta agar diberikan hak berunding bagi pekerja dan penuhi tuntutan demokratis buruh.

Tuntutan lainnya adalah mendukung seluruh perjuangan buruh, khususnya langkah SPJICT dalam menolak penguasaan asing atas JICT dan pemberlakukan outsourcing bagi pekerja JICT-TPK Koja.

Terlebih, terkait pemutusan Hubungan kerja (PHK) massal sebanyak 400 pekerja JICT yang telah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Cabut seluruh kebijakan dan aturan-perundangan pemerintah pusat yang melanggengkan deregulasi, liberalisasi, dan privatisasi bagi kepentingan korporasi besar khususnya asing yang telah merampas kedaulatan bangsa, merampas upah, dan hak demokratis pekerja JICT-TPK Koja," ungkapnya.

"Kami juga menyerukan kepada seluruh buruh Indonesia untuk menggalang persatuan melawan seluruh kebijakan, aturan-perundangan, dan tindakan pemerintah yang telah mengabdi pada kepentingan kapitalis monopoli asing dan merugikan seluruh klas pekerja Indonesia. Kami juga menyerukan agar seluruh buruh Indonesia memberikan dukungan kepada perjuangan buruh JICT-Koja yang memperjuangkan hak-hak demokratisnya yang tidak dilindungi oleh negara," tambahnya.

Desak KPK

Sebelumnya, ratusan anggota Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SPJICT) bersama elemen pekerja lain mengadakan aksi lanjutan 'Selamatkan Pelabuhan Nasional, Save JICT-Koja, Save Pekerja Pelabuhan'.

Kali ini aksi dilakukan di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (18/12/2018).

Kali ini mereka kembali mendirikan tenda keadilan dan membawa payung hitam sebagai simbol berlarutnya pengusutan kasus korupsi perpanjangan kontrak JICT-Koja oleh KPK.

Pekerja Pelabuhan Indonesia dalam tuntutannya mendesak KPK segera menuntaskan kasus dugaan kejahatan korupsi lintas negara tersebut yang diduga dilakukan secara sistematis oleh Hutchison Hong Kong bersama beberapa pejabat Pelindo II era RJ Lino, Dirut Pelindo II.

Hal ini tercantum dalam audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang telah menyatakan indikasi kerugian negara hampir Rp 6 trilyun dan beserta pelanggaran Undang-Undang, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran terkait tidak adanya izin konsesi dalam kasus kontrak JICT-Koja.

Pelanggaran kedua adalah melanggar Peraturan Menteri BUMN Per-01/MBU/2011 tentang penerapan GCG atau tata kelola perusahaan yang baik terkait tidak adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Sumber: WartaKota
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved