Serikat Pekerja Minta Pemerintah Batalkan Kontrak JICT-TPK Koja dengan Asing
Para pekerja JICT dan TPK Koja itu minta agar pemerintahan Joko Widodo dapat membatalkan kontrak yang dianggap merampas kedaulatan bangsa.
Palmerah, warta Kota -- Status Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok dan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja yang kepemilikan sahamnya didominasi PT Hutchinson Port Holdings masih perjuangkan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI).
Para pekerja JICT dan TPK Koja itu minta agar pemerintahan Joko Widodo dapat membatalkan kontrak yang dianggap merampas kedaulatan bangsa.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Rudi HB Daman.
Dijelaskannya, perpanjangan kontrak antara Pelayaran Indonesia II (Pelindo II) selaku pengelola JICT dan TPK Koja dengan PT Hutchinson Port Holdings adalah kesalahan.
Sebab, selama masa kontrak, yakni mulai dari tahun 2015 hingga tahun 2039, kedua pelabuhan barang nasional itu dikuasai asing.
Padahal, pelabuhan merupakan sumber pemasukan negara potensial sebagai gerbang ekonomi bangsa.
"Pemerintah Indonesia sesungguhnya telah membiarkan kedaulatan bangsa dan rakyat Indonesia terus dirampas asing, dengan program privatisasi yang dikontrol oleh kapitalis monopoli asing atau imperialis yang merugikan klas pekerja serta seluruh rakyat Indonesia," jelas Rudi dalam siaran tertulis pada Rabu (19/12/2018).
Bermasalah
Alasan pembatalan kontrak pun disampaikannya merujuk sejumlah permasalahan, antara lain perpanjangan kontrak antara Pelindo II dengan PT Hutchinson Port Holdings dilakukan pada tahun 2015 atau empat tahun sebelum masa kontrak sebelumnya berakhir, yakni pada tahun 2019.
Perpanjangan kontrak penguasaan JICT dengan TPK Koja itu seharusnya dilakukan pada di akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, tetapi diketahui justru dilakukan setahun setelah Jokowi dilantik sebagai presiden pada akhir tahun 2014.
Permalahan lainnya adalah perusahaan telah melakukan PHK massal pada periode kontrak II tahun 2018 lalu.
Perusahaan tidak mengangkat pegawai kontrak menjadi pegawai tetap, mereka justru dialihkan ke sejumlah perusahaan outsourcing agar kembali berstatus pegawai kontrak.
Padahal, lanjutnya, para pekerja menempati posisi sebagai pekerja utama, di antaranya operator Rubber Tyred Gantry Crane (RTGC) atau operator crane peti kemas.
"Di dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan pekerjaan utama yang menentukan tersebut tidak dapat dioutsourcingkan," imbuhnya.
"Para pekerja khususnya anggota Serikat Pekerja JICT mengalami tekanan, intimidasi, dan stigmatisasi negatif dari pimpinan perusahaan JICT," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20181218serikat-pekerja-jict-minta-tolong-kpk1.jpg)