Kasus Bahar Smith

Habib Smith Hajar Anak Dibawah Umur, Mahfud MD : Mungkin Itu Hanya Latihan Silat

Video Habib Bahar bin Smith serang anak laki-laki viral di medsos, Mahfud MD memperkirakan mereka tengah berlatih silat

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dian Anditya Mutiara
twitter @eiwieyounora
Habib Bahar bin Smith Serang Bocah 

Penjelasan Polri Terkait Penahanan Bahar Smith

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, pemanggilan Habib Bahar bin Smith itu didasarkan laporan dugaan penganiayaan terhadap dua anak di Bogor.

“Masalah ( soal Habib Bahar bin Smith ) ditangani sesuai fakta hukum yang ditemukan di lapangan," ujar Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018).

Dedi Prasetyo memastikan, bahwa pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith ditangani secara profesional dan mekanisme hukum yang berlaku.

Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Bahar bin Smith yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar merupakan pemeriksaan yang pertama.

Polisi, lanjut Dedi Prasetyo, mengedepankan asas praduga tak bersalah saat melakukan pemeriksaan.

"Kita ke depankan unsur praduga tak bersalah, setiap orang yang dipanggil sebagai saksi dulu. Nanti dalam pemeriksaan pendalaman, apabila terbukti perbuatan melanggar hukumnya dengan alat bukti yang sudah diverifikasi oleh penyidik statusnya diubah. Dari saksi menjadi tersangka," kata Dedi Prasetyo dikutip dari Kompas.com.

Dedi menuturkan, pemanggilan Bahar bin Smith lantaran ada dugaan tindak pidana yang dilakukannya.

"Ada peristiwa pidana, ada pelapor yang melaporkan peristiwa pidana tersebut beberapa hari yang lalu. Didalami dulu, kemudian saksi-saksi sudah dimintai keterangan, alat-alat bukti sedang dikumpulkan. Hari ini lah akan ada pemeriksaan lanjutan dalam rangka mendalami peristiwa pidana tersebut," kata Dedi.

Namun, Dedi tak menjelaskan kasus pidana yang diduga dilakukan Bahar bin Smith. Ia mengatakan, hasil pemeriksaan secara rinci akan langsung disampaikan Polda Jabar.

“Hasil pemeriksaan hari ini nanti akan disampaikan oleh Polda Jabar terkait peristiwa pidana yang dilakukan saudara BS (Bahar bin Smith) di Polda Jabar," kata Dedi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak, dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Penganiayaan dilakukan terhadap terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18), diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu 1 Desember pukul 11.00 WIB.

Massa Pendukung Bahar Smith

Sementara itu, di depan Mapolda Jabar, massa pendukung Habib Bahar bin Smith melakukan aksi.

Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal proses pemeriksaan Habib Bahar bin Smith yang sedang berlangsung di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

Peserta aksi tersebut membawa sejumlah atribut seperti bendera, spanduk, dan beberapa orang menggunakan pakaian didominasi warna putih.

Berdasarkan pantauan TribunJabar, ada beberapa bendera berwarna hitam yang tulisannya berwarna keemasan yang bertuliskan "MAJELIS PEMBELA ROSULULLAH" Al-Habib Bahar bin Ali bin Smith.

Ratusan personel polisi melakukan penjagaan di depan Mapolda Jabar.

Pagar kawat berduri juga terlihat terbentang sepanjang sekira 20 meter.

Hingga malam, terlihat massa masih berdiri dan berorasi menunggu pemeriksaan Habib Bahar bin Smith.

Di sekitar lokasi, terdengar pula suara takbir.

Sebelumnya Sebut Jokowi 'Banci'

Nama Habib Bahar bin Smith sempat menjadi trending topic dan namanya kerap menghiasi kolom berita yang disajikan Google pada Desember 2018 ini.

Sosok Habib Bahar bin Smith adalah yang paling membuat masyarakat penasaran saat ini, sehingga namanya banyak dicari melalui mesin pencarian Google, hal tersebut membuat namanya menjadi salah satu trending topic di Indonesia.

Nama Habib Bahar bin Smith menjadi trending topic di Google setelah salah satu ceramahnya dianggap kontroversial.

Jika menelusuri situs Google, pada kanal Google trends, per Desember 2018, nama Habib Bahar bin Smith saat ini sudah mencapai level tertinggi, yakni 100.
Seperti diketahui, angka mewakili minat penelusuran berdasarkan poin tertinggi pada diagram untuk wilayah dan waktu tertentu. Nilai 100 di Google trends menunjukkan istilah berada di puncak popularitas.

Habib Bahar bin Smith membuat publik heboh saat muncul cuplikan ceramahnya yang menuai respons negatif dari pihak-pihak yang kontra dengan ceramahnya tersebut, ia dianggap menghina presiden RI Jokowi dengan menyebut Jokowi sebagai 'banci'.

Habib Bahar bin Smith berkata bahwa Presiden Jokowi, yang adalah kader PDIP, sebagai pengkhianat bangsa, negara, dan rakyat.

Habib Bahar bin Smith, dalam tayangan video yang menjadi trending topic itu, menyebut Jokowi sebagai banci.

"Kalau ketemu Jokowi kamu buka celananya, jangan-jangan haid Jokowi itu, seperti banci," kata Habib Bahar bin Smith dalam video tersebut.

Soal ucapannya pada ceramah tersebut, Habib Bahar bin Smith memberikan penjelasan soal ceramahnya yang dianggap kontroversial itu.

Habib Bahar bin Smith dianggap telah membuat pernyataan kontroversi untuk Presiden Jokowi.

Habib Bahar bin Smith mengatakan, ia bersikukuh tidak akan meminta maaf kepada Jokowi dan memilih membusuk dalam penjara, andaikan ia benar-benar dipenjara.

“Saya sampaikan kenapa saya berkata seperti itu karena kita lihat dalam peristiwa 4 November 2016 para ulama dan habaib diberondong gas air mata, tapi Presiden malah kabur. Kalian yang melaporkan saya, jika hal itu akhirnya dianggap kesalahan maka saya tidak akan minta maaf, lebih baik saya busuk di dalam penjara." kata Habib Bahar bin Smith dilansir dari Tribunnews.com.

Akibat ucapannya itu, Habib Bahar bin Smith pun dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Kini, Habib Bahar bin Smith pun telah menyandang status sebagai tersangka.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved