Tumpukan Sampah di Jalan Karang Satria, Dinas LH Tak Bisa Berbuat Apa-apa

Ia mengatakan pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa mengingat sulit merubah kebiasaan buruk masyarakat.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Murtopo
Warta Kota/Muhammad Azzam
Tumpukan sampah dibuang sembarangan di pinggiran Jalan Karang Satria Bekasi 

Ia mengungkapkan belum bisa menerapkan Perda itu dikarenakan untuk menjadi wewenang dari Satpol PP sebagai penegak Perda.

"Itu kan karena harus sampai ke pengadilan. Dan untuk memproses itu bukan tugas kita, kita bukan penegak Perda. Jadi untuk penegak Perda di satpol PP. Jadi selama ini mekanismenya yang nangkap itu harus dari Satpol PP. Lalu diajukan ke pengadilan kalau denda," ungkapnya.

"Saya tidak tahu ya kenapa Satpol PP itu tidak menjalankan Perda buang sampah itu. Tapi kalau melihat satpol PP juga banyak pekerjaan lain yang lebih urgen untuk ditegakkan seperti penertiban warung remang-remang maupun penertiban bangunan liar," sambungnya.

Ia menambahkan untuk solusi penangan sampah tersebut, pihaknya mengacu pada kebijakan dan strategi daerah dalam melakukan upaya pengurangan sampah.

"Kebijakan strategisnya adalah mengurangi volume sampah dari sumber sampah, misalnya rumah tangga. Dilakukan pemilahan sampah yang bisa didaur ulang, jadi sampah yang ke TPA itu benar benar tidak bisa digunakan," paparnya. (M18)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved