Tumpukan Sampah di Jalan Karang Satria, Dinas LH Tak Bisa Berbuat Apa-apa

Ia mengatakan pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa mengingat sulit merubah kebiasaan buruk masyarakat.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Murtopo
Warta Kota/Muhammad Azzam
Tumpukan sampah dibuang sembarangan di pinggiran Jalan Karang Satria Bekasi 

Tumpukan sampah penuhi pinggir Jalan Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Padahal di lokasi tersebut terdapat plang larangan membuang sampah.

Dalam plang larangan itu berisikan, 'Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, dilarang buang sampah di lokasi ini.

Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan 6 bulan atau denda 50 juta'.

Sampah tersebut menumpuk kumuh dipinggir jalan sepanjang sekitar 500 meter.

Sampah itu didominasi sampah rumah tangga.

Plang larangan membuang sampah di Jalan Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Plang larangan membuang sampah di Jalan Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Ironisnya sampah itu terkesan dibiarkan begitu saja.

Jalan itu selalu ramai dilewati kendaraan mengingat menjadi akses penting yang menghubungkan Kabupaten Bekasi dengan Kota Bekasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Jaoharul Allam mengaku telah rutin melakukan pembersihan sampah dilokasi itu.

Namun, kerapkali muncul dikarena prilaku buruk warga.

"Itu dibantaran kali sudah berapa kali kita bersihin dan ratain, bahkan kita bikin taman pernah di bantaran kali itu. Secara rutin kita bersihkan yang dari perumahan, dan sampah liar kita bersihkan termasuk dipinggir Kali Bekasi Jalan Karang Satria ini. Tapi kan gini, kalau masyarakat yang buang kan kita tidak bisa awasi tiap hari," ujarnya, Kamis (29/11/2018).

Ia mengatakan pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa mengingat sulit merubah kebiasaan buruk masyarakat.

"Saya heran sama masyarakat sekarang, asal ada tanah kosong lempar kesitu. Yang di Karang Satria itu juga sampah dari mereka yang pakai motor asal lempar gitu saja. Ya kita sama sama saling mengimbau ya," ujarnya.

Mengenai papan larangan Perda, ia menjawab tidak bisa menerapkan sanksi yang ada dalam Perda itu.

"Itu tipiring (tindak pidana ringan). Ada tulisan denda 50 juta itu sampai saat ini belum kecuali kalau misalkan pembuangan dalam skala besar pernah ada yang kita proses dan sanksi hukum untuk membersihkan, paling sebatas itu," jelasnya.

Ia mengungkapkan belum bisa menerapkan Perda itu dikarenakan untuk menjadi wewenang dari Satpol PP sebagai penegak Perda.

"Itu kan karena harus sampai ke pengadilan. Dan untuk memproses itu bukan tugas kita, kita bukan penegak Perda. Jadi untuk penegak Perda di satpol PP. Jadi selama ini mekanismenya yang nangkap itu harus dari Satpol PP. Lalu diajukan ke pengadilan kalau denda," ungkapnya.

"Saya tidak tahu ya kenapa Satpol PP itu tidak menjalankan Perda buang sampah itu. Tapi kalau melihat satpol PP juga banyak pekerjaan lain yang lebih urgen untuk ditegakkan seperti penertiban warung remang-remang maupun penertiban bangunan liar," sambungnya.

Ia menambahkan untuk solusi penangan sampah tersebut, pihaknya mengacu pada kebijakan dan strategi daerah dalam melakukan upaya pengurangan sampah.

"Kebijakan strategisnya adalah mengurangi volume sampah dari sumber sampah, misalnya rumah tangga. Dilakukan pemilahan sampah yang bisa didaur ulang, jadi sampah yang ke TPA itu benar benar tidak bisa digunakan," paparnya. (M18)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved