Bolt Lakukan Layanan Ilegal Jika Masih Beroperasi Setelah Izin Dicabut

Adapun jumlah tunggakan dilaporkan sekira Rp 364 miliar untuk First Media, dan Rp 343 miliar untuk Bolt.

Kompas.com
Modem Bolt 

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta PT First MediaTbk (KBLV), PT Internux (Bolt), dan PT Jasnita Telekomindo, menghentikan layanan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) pencabutan izin pita frekuensi radio 2,3 GHz.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, pihaknya akan menerbitkan SK tersebut pada Senin (19/11/2018) hari ini, akibat ketiga operator Broadband Wireless Access (BWA) itu tak membayar tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) tahun 2016 dan 2017.

"Setelah SK dikeluarkan, mereka harus menghentikan layanannya," ujar Ferdinandus Setu, Senin (19/11/2018).

Baca: Cabut Izin, Kemenkominfo Bakal Alihkan Pelanggan Bolt ke Operator Lain

"Jika masih beroperasi akan melanggar hukum pidana, dan layanan mereka ilegal karena menggunakan frekuensi tanpa izin," sambungnya.

Kemenkominfo akan melayangkan SK pencabutan izin pita frekuensi radio 2,3 GHz First Media, Bolt, dan Jasnita, setelah ketiganya tak kunjung membayar tunggakan yang jatuh tempo pada 17 November 2018.

Adapun jumlah tunggakan dilaporkan sekira Rp 364 miliar untuk First Media, dan Rp 343 miliar untuk Bolt.

Baca: Haris Simamora, Anak Nakal Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Kini Terancam Hukuman Mati

Kedua anggota perusahaan Lippo Group ini diketahui belum menunaikan kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio tahun 2016 dan 2017, dengan total tunggakan plus denda senilai Rp 708,4 miliar.

Sedangkan Jasnita milik Direktur Jenderal Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, menunggak sebesar Rp 2,2 miliar. (Ria Anatasia)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved