Cabut Izin, Kemenkominfo Bakal Alihkan Pelanggan Bolt ke Operator Lain
Meski begitu, ia tak menyebutkan operator mana yang akan menampung pelanggan operator milik Lippo Group itu.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memastikan pengguna layanan operator Broadband Wireless Access PT Internux (Bolt), tidak akan dirugikan, pasca-Surat Keterangan (SK) pencabutan izin pita frekuensi radio terbit pada Senin (19/11/2018).
Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu mengatakan, pihaknya akan mengawasi peralihan pelanggan Bolt ke operator lain.
"Peralihan dari Bolt kepada operator yang baru tetap dalam peran Kominfo. Peralihan pelanggan akan diawasi oleh Kominfo," kata Ferdinandus Setu, akrab disapa Nando, saat ditemui di kantornya, Senin (19/11/2018).
Baca: Ikut Polling Enak Zaman Soeharto Atau Jokowi? Ini Jawaban Fadli Zon
Seusai pencabutan izin frekuensi 2,3 GHz, pelanggan Bolt di Zona 4 Jabodetabek dan Banten tidak akan bisa mengakses internet, mengingat layanan 4G LTE dari Bolt sepenuhnya mengandalkan frekuensi 2,3 GHz.
Nando menyebutkan, peralihan pelanggan merupakan kewajiban operator lama. Meski begitu, ia tak menyebutkan operator mana yang akan menampung pelanggan operator milik Lippo Group itu.
"Nanti ya, jangan diborong semua," ujarnya.
Baca: Ini Kendala Penyelam Temukan Linggis yang Dipakai Haris Simamora untuk Bunuh Satu Keluarga di Bekasi
Diberitakan sebelumnya, Kominfo bakal mencabut izin frekuensi 2,3 GHz Bolt akibat tak membayar tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) tahun 2016 dan 2017 sebesar sekira Rp 343 miliar.
Selain Bolt, anggota Lippo Group lainnya, PT First Media Tbk, akan mengalami hal serupa setelah menunggak sebesar Rp 364 miliar.
Operator BWA lainnya, PT Jasnita Telekomindo, juga dicabut izin frekuensi 2,3 GHz akibat punya utang sebanyak Rp 2,2 miliar. (Ria Anatasia)