Pembunuhan di Bekasi

Haris Simamora, Anak Nakal Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Kini Terancam Hukuman Mati

Meski begitu, HS baru sekali tercatat melakukan tindak pidana. Dirinya belum pernah melakukan perbuatan kriminal sebelumnya.

Warta Kota/Rangga Baskoro
Haris Simamora, memakai baju tahanan, pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi, diperlihatkan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya. 

HARIS Simamora, tersangka pembunuh satu keluarga di Bekasi, ternyata dikenal sebagai anak nakal selama tinggal di Pekanbaru, Riau.

"Jadi gini, HS itu memang di keluarganya sudah dianggap dia itu anak nakal memang di Pekanbaru sana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (17/11/2018).

Meski begitu, HS baru sekali tercatat melakukan tindak pidana. Dirinya belum pernah melakukan perbuatan kriminal sebelumnya.

Baca: Soal Dana Kelurahan, Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Berprasangka Baik kepada Pemerintah

Walau baru sekali, apa yang Haris Simamora lakukan bisa membuatnya terancam hukuman mati, karena polisi menyertakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Haris Simamora sehari-hari tidak bekerja. Setelah mengundurkan diri dari pekerjaannya tiga bulan lalu, ia kerap membantu korban Diperum Nainggolan.

"Jadi dia itu kan bersaudara, sekarang dia sudah enggak kerja," jelas Argo Yuwono.

Baca: Jusuf Kalla Yakin Elektabilitas Jokowi-Maruf Amin Tak Berpengaruh Jika Rizieq Shihab Pulang

Polisi telah menetapkan Haris Simamora sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi. Polisi juga sudah menahannya. Haris Simamora ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dirinya diduga melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi, Selasa 13 November 2018.

Keempat orang tersebut adalah satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri dan dua anaknya. Keempat orang tersebut adalah Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7).

Atas perbuatannya, Haris Simamora terancam hukuman pidana mati. Ia dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau pasal 340 subsider pasal 338 KUHP. (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved