Pelecehan Seksual Baiq Nuril

Hotman Paris Hutapea Temukan Pasal UU ITE yang Bisa Bebaskan Baiq Nuril Maknun

Hotman Paris Hutapea menemukan Pasal dalam UU ITE yang bisa membebaskan Baiq Nuril Maknun dari jeratan hukum.

Editor: Suprapto
Instagram
Hotman Paris Hutapea 

Hotman Paris Hutapea menemukan Pasal dalam UU ITE yang bisa membebaskan Baiq Nuril Maknun dari jeratan hukum.

Hotman Paris Hutape menginformasikan, Baiq Nuril akan dipenjara mulai 21 November.

HOTMAN Paris Hutapea, pengacara kondang, akhirnya menemukan celah hukum untuk meloloskan korban pelecehan seksual Baiq Nuril Maknun dari penjara.

Hotman Paris Hutapea menunjukkan salinan putusan vonis Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat, terhadap Baiq Nuril Maknun.

Hotman Paris Hutapea dan ketiga anaknya yang kini menyandang gelar sarjana hukum dari perguruan tinggi di London, Inggris, kemudian memberikan analisa pembelaan terhadap Baiq Nuril Maknun.

Kasus pelecehan seksual Baiq Nuril Maknun, menurut Hotman Paris Hutapea, berdasarkan Ayat 1 Pasal 27 UU No 19 tahun 2016 ITE, mestinya bebas sebagaimana vonis majelis hakim PN Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami sekeluarga sedang membaca berbagai bahan untuk memberikan pertimbangan atau masukan sumbangan pemikiran Mbak Nuril yang dihukum 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung," ujar Hotman Paris Hutapea melalui akun instagramnya, Jumat (16/11/2018) malam.

Menurut Hotman Paris Hutapea, Ayat 1 Pasal  27 UU ITE mengatur pada dasarnya seseorang yang tanpa hak menyebarkan hal-hal asusila, maka bisa dijerat hukum.

Hotman Paris Hutapea pun menggaris bawahi kalimat 'seseorang yang tanpa hak' dalam pasal tersebut.

"Pertanyaannnya, kalau dia korban apa berhak, tentu berhak. Seseporang yang korban dari asusila, berhak mempublikasikan penderitaannya itu. Tidak ada niat untuk merugikan publik. Pasal 27 ayat 1 itu untuk melindungi publik. Tapi kalau korban bercerita itu untuk membela diri dan dia berhak membela diri," ujar Hotman Paris Hutapea.

Baca: Hotman Paris Hutapea Akhirnya Bongkar Vonis Hakim Kasus Baiq Nuril: Tuhan Bebaskan Wanita Ini!

Baca: Begini Pandangan Putra Hotman Paris Hutapea Soal Kasus Baiq Nuril Maknun

Baca: Baiq Nuril Maknun dan Anaknya Kirim Surat Terbuka untuk Jokowi, Hotman Paris Diminta Turun Tangan

Berdasarkan penelusuran Wartakotalive.com, Ayat 1 Pasal 27 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016  berbunyi:  “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. 

Kemudian Pasal 45 Undang-undang ITE menyatakan bahwa: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Pasal 27 UU ITE untuk Lindungi Publik

Pasal ini juga telah dianalisa oleh L. Heru Sujamawardi, anggota Binmas Polres Mataram.

Heru Sujamawardi menulis analisa itu dan dimuat dalam jurnal hukum Dialogia Iuridica Volume 9 Nomor 2, April 2018, p.084-100 Faculty of Law, Maranatha Christian University, Bandung, berjudul "Analisis Yuridis Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik".

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved