Mahfud MD: Tak Pantas dan Tak Bermoral Tersangka Korupsi Tetap Jadi Wakil Ketua DPR

Menurut Mahfud MD tidak pantas lembaga tinggi negara dipimpin oleh seseorang berstatus tersangka kasus korupsi.

Penulis: Suprapto | Editor: Suprapto
photo collage/tribunnews.com/youtube
Pakar Hukum Tata Negara Prof Mahfud MD dan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan 

"Saya secara pribadi juga ucapkan selamat atas sudah sembuh kembali dari RS, sehingga dapat kembali. Dan kita kangen pada Pak ketua DPR untuk bisa bekerja dan bersama-sama," kata Taufik kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menuturkan, meskipun Novanto absen, tidak mengganggu kinerja pimpinan DPR secara kelembagaan. Ini karena pimpinan DPR bekerja secara kolektif kolegial, sesuai pembagian tugas masing-masing.

"Paling enggak pembagian tugas masing-masing pimpinan DPR sudah sangat jelas. Ada pembidangan, ada koordinator politik keamanan, kesra, ada ekonomi keuangan. Artinya insya Allah tidak ada hal yang terganggu," ujarnya.

Sementara, terkait kasus hukum e-KTP yang menjerat Setnov, DPR sebagai lembaga legislatif tidak bisa melakukan intervensi.

Untuk itu Taufik mengatakan, DPR menghargai putusan praperadilan yang memenangkan Setnov, dan menggugurkan penetapan status tersangkanya di kasus e-KTP.

"Kaitan dengan apa yang diputuskan dengan praperadilan adalah ruang lingkup yudikatif yang harus sama-sama kita hargai," tuturnya. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved