Mahfud MD: Tak Pantas dan Tak Bermoral Tersangka Korupsi Tetap Jadi Wakil Ketua DPR

Menurut Mahfud MD tidak pantas lembaga tinggi negara dipimpin oleh seseorang berstatus tersangka kasus korupsi.

Penulis: Suprapto | Editor: Suprapto
photo collage/tribunnews.com/youtube
Pakar Hukum Tata Negara Prof Mahfud MD dan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan 

Fahri Hamzah mengaku jarang sekali berkomunikasi dengan Taufik Kurniawan. Namun dalam satu kesempatan, Taufik Kurniawan pernah bercerita bahwa namanya disebut-sebut oleh bupati dalam suatu perkara.

"Saya baru sekali bicara sama beliau, lalu tidak pernah ketemu lagi. Dia cerita ke saya, ada bupati yang nyebut-nyebut nama dia," ungkapnya.

Kabiro Pimpinan DPR Djaka Dwi Winarko mengatakan, Taufik Kurniawan terakhir kali tercatat datang ke DPR pada pekan lalu. Namun, ia tidak mengetahui kegiatan rinci Taufik Kurniawan ketika berkantor.

"Belum, kan Hari Jumat, dan saya juga enggak tahu persis sehari-harinya, kan saya enggak di ruang beliau. Jadi saya enggak bisa katakan, datang enggaknya enggak bisa memastikan," tuturnya.

Menurutnya, tidak ada kewajiban absen bagi pimpinan DPR saat datang berkantor. Karena, menurutnya anggota DPR bukanlah pegawai Kesekjenan.

Sebelumnya, ‎KPK mengumumkan status hukum Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 Taufik Kurniawan, menyusul dicegahnya wakil rakyat tersebut untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung 26 Oktober 2018.

Oleh penyidik, Taufik Kurniawan didugaa menerima hadiah atau janji terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Atas perbuatannya, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang No 31 Tahun 199c tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penetapan tersangka kepada Taufik Kurniawan dan Ketua DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019 Cipto Waluyo, merupakan pengembangan dari dua perkara terkait pembahasan ‎dan pengesahan anggaran APBD dan APBD-P Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, dan pokok pikiran DPRD Kebumen serta DAK Kabupaten Kebumen tahun 2016.

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan, sejalan dengan penetapan para pihak sebagai tersangka‎," ucap Basaria Panjaitan, Selasa (30/10/2018).

Perkara ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan pada 15 Oktober 2016, yang melibatkan satu anggota DPRD dan satu ‎PNS di Dinas Pariwisata Kebumen, dengan barang bukti Rp 70 juta.

Dalam proses penanganan perkara ini, ditemukan sejumlah bukti yang kuat, sehingga KPK memproses sembilan orang lagi dari unsur Bupati Kebumen, Sekda, anggota DPRD, swasta, serta menetapkan satu korporasi yang diduga terafiliasi dengan bupati dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Dalam perkara ini, kami melihat korupsi terjadi secara sistematis, yaitu dugaan alokasi anggaran untuk Pemkab Kebumen melalui APBN Perubahan Tahun 2016, fee proyek yang didapatkan bupati, aliran dana pada DPRD untuk pembahasan anggaran, serta penggunaan bendera perusahaan tertentu dalam pelaksanaan proyek ‎hingga pencucian uang," papar Basaria Panjaitan.

Setelah melakukan penyelidikan sejak Agustus 2018, ‎akhirnya KPK menetapkan Cipto Waluyo sebagai tersangka.

Sedangkan terkait Taufik Kurniawan, jelas Basaria Panjaitan, diduga Bupati Kebumen Muhamad Yaya Fuad melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, salah satunya Taufik Kurniawan, yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved