Pemkot Depok Minta Warga Perumahan Aruba Residence Bersabar
Warga Perumahan Aruba Residence diminta bersabar terkait serah terima aset perumahan dari pengembang Aruba Residence ke Pemkot Depok
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Semua itu dilakukan pengembang, karena hampir semua dari 80 KK di perumahan Aruba Residence menolak membayar kenaikan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) yang diminta pengembang.
Sebab besaran IPL dinaikan sepihak oleh pengembang tanpa pemberitahuan dan kesepakatan. Kenaikan ditetapkan dari yang sebelumnya Rp 200.000 perbulan per rumah menjadi Rp 700.000 hingga Rp 1 Juta lebih tergantung luas rumah.
"Jadi tidak akan ada pertemuan lagi, dan sudah akan masuk ke proses serah terima aset perumahan. Setelah itu selesai akan kami serahkan semua asetnya untuk dikelola warga," kata Nina.
Sebelumnya dalam rencana pertemuan antara pengembang dengan warga perumahan serta Pemkot Depok dan kepolisian untuk membahas pengelolaan aset, pengembang perumahan Aruba Residence l kembali menunjukkan sikap arogannya, Sabtu (20/10/2018).
Mereka membatalkan sepihak rencana rapat atau pertemuan. Padahal saat itu sudah hadir di lokasi pertemuan di Club House di perumahan Aruba Residence yakni Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Depok Hardiono, Kepala BKD Depok Nina Suzana dan jajarannya, dan perwakilan Polresta Depok yakni Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro.
Namun pengembang yang diwakili Johnson, sang pemilik perusahaan properti PT Pemuda Depok yang mengelola Aruba Residence, secara mendadak di depan Sekda Depok Hardiono dan Kasatreskrim Polresta Depok Kompol Bintoro, membatalkan pertemuan dan meminta semua yang hadir pulang.
Alasannya Johnson tidak memperkenankan satupun warga perumahan Aruba Residence yang hadir membawa alat komunikasi.
Padahal sebelummya Johnso sepakat memperbolehkan 3 warga membawa alat komunikasi ke ruang pertemuan untuk dokumentasi.
Negosiasi sekitar 50 perwakilan warga yang akan hadir terjadi dengan belasan petugas keamanan, di depan tempat ruang pertemuan.
Petugas keamanan yang disiapkan pengembang memeriksa barang bawaan warga yang hendak masuk ke ruang pertemuan.
Sekitar 50 warga yang berkerumun di depan halaman ruang pertemuan pun menolak dan meminta 3 orang diantara mereka boleh membawa alat komunikasi. Negosisasi alotpun terjadi.
Karenanya Sekda Depok Hardiono dan Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro yang sudah ada di dalam ruang pertemuan, mencoba menemui Johnson agar 3 warga dari puluhan warga yang hendak hadir diperbolehkan membawa alat komunikasi.
Namun Johnson dengan tegas menolak, dan akhirnya memutuskan pertemuan dibatalkan. Ia enggan melakukan pertemuan dengan warga Aruba dan Pemkot Depok, terkait pengelolaan lingkungan perumahan Aruba, mulai dari prasaran, sarana dan utilitas (PSU).
Karenanya Sekda Depok beserta jajarannya, serta Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro langsung meninggalkan lokasi. Begitu juga puluhan warga yang langsung pulang ke rumah masing-masing.
Sebelumnya arogansi pengembang dilakukan dengan memutus aliran listrik ke 7 rumah warga perumahan Aruba, pada 12 September sampai 26 September 2018 lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20181025pengembang-aruba-residence-punya-itikad-baik4_20181025_160105.jpg)