Pemkot Depok Minta Warga Perumahan Aruba Residence Bersabar
Warga Perumahan Aruba Residence diminta bersabar terkait serah terima aset perumahan dari pengembang Aruba Residence ke Pemkot Depok
Penulis: Budi Sam Law Malau |
KEPALA Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana meminta warga Perumahan Aruba Residence bersabar terkait serah terima aset perumahan dari.pengembang Aruba Residence ke Pemkot Depok.
Sebab proses dan mekanisme yang harus di tempuh cukup panjang dan mesti taat aturan dan prosedur.
Nantinya jika semua aset perumahan berupa prasarana, sarana dan utilitas (PSU) sudah diterima Pemkot Depok, maka semuanya akan diberikan ke warga Perumahan Aruba Residence untuk dikelola.
"Jadi serah terima butuh proses, dan tak bisa seperti membalik telapak tangan atau langsung di ambil alih. Karena ada proses dan mekanisme yang harus di tempuh mulai dari cek fisik dan semua administrasi harus clear," kata Nina, Kamis (25/10/2018).
Menurutnya Pemkot Depok tidak mau gegabah dan terburu-buru dalam hal ini.
"Sebab ujungnya akan menyusahkan warga kalau ada yang melanggar aturan dan prosedur. Jadi baik waga atau pengembang semuanya harus bersabar. Kami akan lakukan sesuai aturan dan prosedur," kata Nina.
Sebelumnya Nina memastikan bahwa pengembang perumahan Aruba Residence di Jalan Pemuda, Pancoran Mas, Depok, sudah bersedia menyerahkan aset perumahan berupa prasarana, sarana dan utilitas (PSU) ke Pemkot Depok, meski rencana rapat untuk pembahasan hal tersebut batal, Sabtu (20/10/2018) lalu.
Setelah itu semua aset akan diberikan Pemkot Depok untuk dikelola oleh warga perumahan Aruba Residence.
Kepastian itu kata Nina setelah pihaknya melayangkan surat peringatan (SP) ke 3, ke pihak pengembang Aruba Residence dengan pemilik atas nama Johnson Firstanto pada 3 Oktober 2018 lalu.
Dengan begtu maka paling lambat sebulan setelah SP 3 dilayangkan, pengembang mesti menyerahkan semua aset atau PSU perumahan ke Pemkot Depok. Jika tidak maka Pemkot Depok dapat mengambil paksa semua aset secara sepihak.
"Karena sudah ada itikad baik dari pengembang untuk menyerahkan aset, maka tidak akan ada lagi upaya paksa penyerahan aset. Tapi akan masuk dalam prosesnya. Sebab proses penyerahan aset itu prosenya memang agak lama, karena semuanya harus clear," kata Nina, Kamis (25/10/2018).
Nina mengatakan SP 3 yang dilayangkan pihaknya ke pengembang agar menyerahkan pengelolaan aset berawal dari laporan sekitar 80 KK warga perumahan Aruba Residence.
Warga melaporkan kisruh yang terus terjadi antara mereka dengan pengembang karena arogansi pengembang dalam pengelolaan aset serta PSU termasuk lingkungan perumahan warga.
Bahkan karena arogansinya pengembang sempat memutuskan aliran listrik ke 7 rumah warga yang merupakan pengurus RT setempat, selama 14 hari dari 12 September hingga 26 September.
Sebelumnya pengembang juga sempat melarang petugas kebersihan pengangkut sampah, masuk ke dalam perumahan mengambil sampah warga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20181025pengembang-aruba-residence-punya-itikad-baik4_20181025_160105.jpg)