Luhut Sebut Penetapan Tersangka Ahmad Dhani Tak Masuk Unsur Pasal 27 KUHP Pencemaran Nama Baik

Ahmad Dhani sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 27 KUHP.Tapi Luhut beranggapan itu tak masuk unsur pasal 27.

Tribunnews.com/Herudin
TERDAKWA Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018). Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terkait kasus ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(ilustrasi) 

Luhut Pangaribuan mengatakan, dalam kasus Ahmad Dhani apabila memang tidak disebut nama, maka tak masuk unsur pasal 27 KUHP. 

"Kalau itu faktanya, jawabannya ya,itu memang tidak cukup. Tidak memenuhi syarat, karena harus dikaitkan dengan KUHP tentang pencemaran nama baik dimana harus menyebut nama," kata Luhut.

Tapi Luhut juga mengingatkan bahwa mungkin saja polisi memiliki bukti-bukti lain yang belum diketahui Ahmad Dhani.

Namun hal itu harus disertai dengan langkah hukum seperti pra peradilan atau mengajukan saksi ahli yang lebih berkompeten ke polisi.

Wanita Dipaksa Buka Baju

Saat ini usai penetapannya sebagai tersangka, Ahmad Dhani sudah melaporkan balik terkait persekusi yang dialaminya di hotel majapahit.

Ahmad mengaku melaporkannya berdasarkan pidato Presiden Jokowi yang menyebut bahwa persekusi harus diitindaklanjuti.  

Hal itu, kata Ahmad Dhani, lantaran Presiden Jokowi menganggap persekusi menjadikan Indonesia  kembali menjadi negara barbar. 

"Kemudian Pak Kapolri pun, Pak Tito, pernah berstatemen bahw polisi harus mengusut semua tindak kriminal persekusi," ujar Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani kemudian mengklaim bahwa dirinya adalah orang pertama yang melaporkan persekusi di Indonesia. 

"Jadi kalau dalam hal ini polisi tidak mau dianggap pro pemerintah, polisi harus menindaklanjuti laporan saya. Apalagi PKB sebagai partainya penguasa pernah berstatemen bahwa tindakan persekusi terhadap Ahmad Dhani di surabaya harus ditindaklanjuti. itu PKB yg ngomong gitu. Maka dari itu saya mengajak kepada teman-teman di surabaya dan di jawa timur yang menjadi korban persekusi, baik yang saya laporkan kejadiaannya di hotel majapahit, maupun yang diluar hotel majapahit. Ada yang dipukuli, ada yang didorong, ada yang diusir dari masjid, bahkan diusir dari masjid, ada yang disuruh copot kausnya, ada perempuan juga yang disuruh copot kausnya, dipaksa. Itu adalah tindakan persekusi. Saya menganjurkan kepada mereka di Jawa Timur untuk sama-sama melaporkan ke Polda Jatim bareng saya. Yuk kita berangkat, kita laporkan pelaku-pelaku tindakan  persekusi ini," beber Ahmad Dhani. 

Lebih lengkap dan detailnya mari kita simak wawancara Ahmad Dhani di Tv One : 

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved