Minggu, 26 April 2026

William Yani: Janji-janji Anies Pepesan Kosong

Setahun menjadi gubernur, janji-janji yang dilontarkan Gubernur DKI Anies Baswedan dinilai hanya menjadi pepesan kosong.

istimewa
Anggota F-PDIP DPRD DKI WA William Yani. 

Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa pemerintah daerah tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain.

Kemudian, dalam ayat 2 diterangkan bahwa pendapatan daerah (dalam APBD) atau aset milik daerah tidak bisa dijadikan jaminan pinjaman. Artinya ini sangat rawan menjadi temuan BPK karena berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Belum lagi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 sebagai perubahan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang melarang Kepala daerah menganggarkan program melampaui masa jabatannya, pengantian talangan oleh pemprov rencananya dicicil selama 20 tahun.

Belum lagi, peluncuran program SAMAWA Jumat 12 Oktober 2018 lalu menuai polemik karena ada beberapa pihak warga merasa sudah membeli dengan memberikan uang muka (DP) di lahan tersebut tnamun malah beralih lokasi tersebut menjadi lahan program Rumah DP 0 Rupiah.

Tentu ini menimbulkan dugaan bahwa peluncuran tersebut mengejar simbolisasi program ini menyosngsong 1 tahun kepemimpinan Gubernur Anies Baswedam, lagi-lagi kesan ini sebagai seremoni pembangunan makin sulit dibantah.

4. Program tak jelas naturalisasi sungai
Program penuntasan banjir DKI Jakarta yang dikenal sebelumnya melalui normalisasi aliran sungai yang melintas di Jakarta hampir lenyap ditelan bumi. 

Meski Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan wacana naturalisasi sungai yang diklaim lebih baik daripada normalisasi sungai sebelumnya.

Namun yang terjadi kemajuan-kemajuan nyata dalam penanganan pembangunan tak terasa.

Bahkan banyak program ini tak kunjung tuntas pelaksanaannya, seperti Balai Besar Ciliwung Cisadane, normalisasi Kali Pesanggarahan, pembebasan lahan yang belum sampai 40%, dan masih banyak lagi yang belum terlaksana secara operasional lapangan.

Ditambah lagi dengan benturan pelaksanaan anggaran pembangunan ini anatara pemerintah pusat dan daerah, ditengarai dengan pengembalian anggaran normalisasi sungai ke APBN. Lebih terlihat jelas lagi dalam skema anggaran APBD 2019 pembebasan lahan di Dinas Tata Air yang berhubungan langsung dengan normalisasi tidak terlihat.

Artinya, ini memperkuat indikator setahun kinerja dalam program ini.

5. Penggunaan becak yang kontroversial
Kami setuju dengan keinginan serta kehendak membela secara nyata kepentingan masyarkat kelas ekonomi bawah, jika demikian niat dan itikadnya.

Namun sesungguhnya banyak jalan menempuh hal ini yang lebih adaptif dan berkebudayaan.

Termasuk penerapan becak sebagai sarana transportasi di Jakarta. Bagaimana kajian dari Pemprov DKI Jakarta tentang ini?

Pertama, dari aspek lingkungan, kedua adalah aspek fisik ruas jalan, ketiga aspek regulasi peraturannya, keempat aspek kependudukannya dalam konteks urbanisasi di tengan pencanangan pemerintah melakukan pemerataan pembangunan, kelima aspek kelayakan pembangunan kota serta keberadabannya, serta masih banyak aspek-aspek lainnya.

Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved