Penyalahgunaan Narkotika
BNN Musnahkan Sabu Seberat 114,74 Kg dan Ekstasi Sebanyak 59.895 Butir
Kasus ketiga, penyelidikan di kawasan Entikong, Kalimantan Barat, terkait dugaan peredaran narkoba.
Penulis: Joko Supriyanto |
WARTA KOTA, CAWANG--- Sepanjang tahun 2018 ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah 11 kali memusnahkan barang bukti narkotika dari hasil pengungkapan kasus.
Pada pemusnahan yang ke-11 merupakan pengungkapan 5 kasus narkotika. Jumlah narkotika yang dimusnahkan yakni sabu Seberat 114,74 kg dan ekstasi sebanyak 59.895 Butir
Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko mengatakan, pengungkapan kasus pertama pada Agustus 2018 yakni di Riau. Jaringan Malaysia yang menyelundupkan narkotika melalui jalur darat lintas Riau Sumatra.
"Pada kasus pertama kita ungkap, pada tanggal 4 Agustus 2018. BNN mengamankan empat tersangka yaitu JM, 8, RS dan DP yang sedang membawa sabu sebanyak 30 bungkus seberat 31,45 kilogram dari Malaysia," kata Heru di BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (27/9/2018).
Baca: Terkuak Petugas Kepolisian Gulung Komplotan Penyelundupan Narkotika Lewat Pos
Pada kasus kedua, BNN mengamankan 30.000 butir ekstasi. Petugas juga menangkap empat tersangka yaitu AA, KA, TD, dan Z di daerah Jalan Parit Tugu, Dumai, Provinsi Riau pada 18 Agustus 2018.
"Dari keterangan pelaku, ekstasi tersebut akan diserahkan kepada tersangka lainnya. Setelah dilakukan controled delivery petugas mengamankan GH di parkiran sebuah hotel di daerah Pekanbaru," katanya.
Kasus ketiga, penyelidikan di kawasan Entikong, Kalimantan Barat, terkait dugaan peredaran narkoba.
Petugas BNN meringkus dua tersangka yaitu Y dan B, pada 19 Agustus 2018 di jalan Trans Kalimantan, Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap tersangka lainnya berinisial G di rumahnya di Pontianak, Kalimantan Barat dengan barang bukti sabu seberat 10,11 kilogram.
"Tak sampai di situ saja, tim gabungan yang terdiri dari BNN dan Bea Cukai berhasil mengamankan empat tersangka berinisial ‘IA, AR, JS, dan AM," ucapnya.
Baca: Kasus Narkoba, Penyesalan Pria Mengaku Anggota DPRD NTT saat Ditangkap Polisi
Menurut Heru Winarko, mereka sedang membawa sabu seberat 73,5 kg dan 30.000 butir pil ekstasi.
Mereka membawanya dengan menggunakan kapal motor Reni 2 di Perairan Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh, pada 19 Agustus 2018.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus dan menangkap tiga orang tersangka masing-masing atas nama IB Als Hongkong (anggota DPRD Kabupaten Langkat) sebagai pemilik barang.
Sedangkan I Als Jampok sebagai kurir darat dan RN Als Naldi sebagai pemilik kapal dan koordinator ABK. Selain itu juga tersangka lainnya yang diamankan adalah F dan S.
Pada kasus kelima, BNN mengungkap kasus kiriman narkotika dari Tiongkok berisi AMB Fubinaca yakni bahan-bahan yang digunakan sebagai pembuatan ganja synthetics Canabinoid.
Baca: 10 Penghuni Rumah Kos Positif Pemakai Narkoba saat Operasi Nila di Jatinegara
