Kejanggalan Penangkapan Delapan Orang Dituduh Preman oleh Polisi di Kawasan Ruko Taman Palem

Polisi Polres Metro Jakarta Barat menangkap beberapa orang dituduh sebagai preman di wilayah Ruko Taman Palem, Jakarta Barat.

Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi 

WARTA KOTA, CENGKARENG---Beberapa waktu lalu Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap beberapa orang dituduh sebagai preman di wilayah Rumah Toko (Ruko) Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat.

Penangkapan itu mengundang tanya beberapa pemilik ruko di wilayah tersebut.

Menurut beberapa penghuni ruko setempat, penangkapan ini terdapat banyak kejanggalan.

Baca: Viral Penangkapan Preman Berkedok Sekuriti Suka Palakin Pemilik Ruko Puluhan Juta di Cengkareng

Menurut penghuni, penangkapan itu karena ada preman melakukan pungutan liar (pungli).

Padahal, sejumlah orang tertuduh preman dan kini dibui merupakan bagian dari pengelola dan petugas keamaan ruko Taman Palem yang tengah meminta iuran keamanan kebersihan ruko (IKKR) ke penghuni.

Rocki, pengurus RT 13 RW 08 Kompleks 1000 Ruko Taman Palem menyebut ada kejanggalan saat penangkapan itu.

"Jadi pemilik ruko melaporkan adanya dugaan pemerasan oleh oknum satpam. Ternyata dia sudah 10 tahun tidak membayar IKKR. IKKR ini sudah disepakati secara bersama-sama oleh sejumlah penghuni di ruko itu sebesar Rp 350.000 per bulan," kata Rocki di lokasi, Senin (27/8/2018).

Baca: Polisi Gulung Lima Preman di Pasar Tanah Abang

Rocki mengatakan, uang IKKR itu untuk menggaji petugas-petugas keamanan ruko sekaligus mengangkut sampah penghuni ruko.

Adapun yang kelola uang itu adalah pengelola Komplek 1000 ruko yakni PT TH yang kini kantornya turut disegel aparat kepolisian.

"Sudah dari dulu ini ada uang ini (IKKR). Kalau yang sebesar Rp 350.000 sudah sekitar dua tahun ini lah. Kalau memang, penangkapan itu (para orang tertuduh preman) karena masalah IKKR, ya aneh. Padahal yang saya tahu tak ada satupun penghuni yang mengeluhkan ke saya, terkait IKKR," ungkapnya.

Sama halnya diceritakan oleh Tarno, pedagang pempek yang berjualan di sana.

Tarno tahu jika penghuni ruko sudah lama tak menghunikan ruko serta belum membayarkan IKKR.

"Ini ruko sudah lama tutup dan baru-baru ini saja dibenerin lagi. Dulu, punya usaha bapaknya. Saya dengar-dengar kemarin itu, dia enggak bayar IKKR selama 10 tahun. Maka itu ditegur satpam ruko di sini, sebelum ada penangkapan," katanya.

Baca: 25 Preman Stasiun Jatinegara Ditangkap Polisi Akibat Kerap Goda Istri Orang

Bendahara RT 13 RW 08, Yaming, mengakui meski uang IKKR Rp 350.000 sudah berjalan lama juga menimbulkan kontroversi di kawasan 1000 Ruko. Sebab tak semua pemilik ruko mau membayar.

"Tapi sebagai pemilik ruko, saya anggap wajar. Walaupun saya tak mengetahui terkait laporan keungannya, tapi pembangunan di sini, terlihat jelas," katanya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved