Kejanggalan Penangkapan Delapan Orang Dituduh Preman oleh Polisi di Kawasan Ruko Taman Palem

Polisi Polres Metro Jakarta Barat menangkap beberapa orang dituduh sebagai preman di wilayah Ruko Taman Palem, Jakarta Barat.

Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi 

Sementara Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, IKKR yang dilakukan pemilik ruko terbilang sepihak.

Berdasarkan pernyataan dari pelapor, kasus ini dia menunggak mencapai Rp 24 juta.

Padahal apabila menghitung selama 10 tahun, pembayaran ruko Benny itu semestinya Rp 42 juta.

"Katanya ada denda, kalau tidak bayar fasilitas dirusak, bahkan rukonya digembok. Jadi di sini ada pemerasan, penipuan, dan pengerusakan. Tiga kasus ini yang kemudian menjadi delapan pegawai ruko termasuk Dirut PT TH, yakni VY, turut diamankan," katanya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Sitepu menyebut masih menyelidiki kebenaran PT TH, termasuk laporan keuangannya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved