HUT Kemerdekaan RI
Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok Cuma Dapat Remisi Dua Bulan, Artinya Baru Bisa Bebas April 2019
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi salah satu terpidana yang akan mendapat remisi pada 17 Agustus 2018.
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melambaikan tangan saat tiba di LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok selama dua tahun penjara, karena terbukti melakukan penodaan agama.
Dikatakan Andika warga binaan yang mendapatkan remisi telah memenuhi unsur pembebasan dan remisi. Hal ini juga sebagai bentuk apresiasi pencapaian berbaikan diri oleh warga binaan.
Selain itu remisi diberikan karena warga binaan semasa menjalani tahanan terus berperilakukan baik.
"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tecermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berprilaku baik, hak remisi tidak akan diberikan," katanya. (Joko Supriyanto/Ilham Rian Pratama)
Halaman 2 dari 2