Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan Jaksel Tembus Rp 41 Miliar, Perusahaan Bakal Kena Sanksi Hukum

"Ketika terjadi resiko kecelakaan yang tidak diharapkan, BPJS Ketengakerjaan hadir untuk meringankan beban keluarga juga perusahaan.."

Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Fred Mahatma TIS
Kompasiana
KARTU BPJS Ketenagakerjaan 

Petugas Wasrik lainnya, Muhammad Zakaria, menambahkan, aturan tentang kewajiban memungut iuran serta menyetorkan iuran tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan ini sudah disosialisasikan sejak lama dan intens kepada setiap perusahaan.

"Hal ini juga demi kebaikan para tenaga kerja yang bekerja di perusahaan swasta, agar lebih terjamin kesejahteraannya. Demi keadilan dan kepastian hukum, keadilan harus ditegakkan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Raimel Jesaja, S.H, M.H menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk benar-benar menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan.

"Kami bahkan meminta agar pelimpahan terus rutin dilakukan setiap 2 kali dalam 1 bulan," tandasnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved