Penyalahgunaan Narkotika
Kepala Desa Cijeruk Tangerang Terbelit Kasus Narkoba Terancam Dipecat
"Kami menangkapnya karena memang kedapatan menyimpan dan memiliki sabu. Kami akan bertindak tegas."
WARTA KOTA, TIGARAKSA --- Saadulloh Syiroch, Kepala Desa Cijeruk, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, diciduk petugas Polda Banteng, Kamis (2/8/2018).
Saadulloh Syiroch dibekuk di kediamannya di Desa Mauk, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, lantaran memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,6 gram.
Selain sabu, polisi juga menemukan 1 buah alat hisap di rumahnya. Sebelumnya, polisi sudah mencurigai Saadulloh kerap mengonsumsi narkoba.
Dirnarkoba Polda Banten, Kombes Yohanes Hernowo, menjelaslan, tersangka ditangkap karena terbukti memiliki narkoba beserta alat hisapnya di saku pakaiannya.
Baca: Tiga Jambret Komplotan Tenda Orange Ditembak Mati Ternyata Mengonsumsi Narkotika
Sabu tersebut berasal dari salah seorang pelaku lain yang sekarang dalam pengejaran petugas.
Menurut Yohanes, peredaran narkotika jenis sabu sudah meresahkan masyarakat. Bahkan, kepala desa pun mengonsumsi narkoba.
"Kami menangkapnya karena memang kedapatan menyimpan dan memiliki sabu. Kami akan bertindak tegas, dan tidak main-main bagi pelaku penyalahgunaan narkoba ini," ujar Yohanes, Jumat (3/8/2018).
Dia mengatakan, saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Untuk keperluan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolda Banten.
Baca: Polisi Bandara Soekarno-Hatta Blender dan Bakar Puluhan Ribu Kilogram Barang Bukti Narkoba
"Pelaku dijerat dengan Pasal UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya maksimal 20 tahun kurungan penjara," ucapnya.
Terancam dipecat
Pemerintah Kabupaten Tangerang akan segera menonaktifkan sementara Kepala Desa Cijeruk yang tersandung kasus narkotika.
Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Ahmad Hafid menyatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini menonaktifkan Saadulloh dari jabatannya.
Ketentuan tersebut sudah diatur di dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
"Kami akan berkoordinasi dengan Camat Mekar Baru, dan menunjuk Sekdes sebagai pelaksana tugas (PLT) Kepala Desa Cijeruk," kata Hafid.
Baca: Satu Orang PPSU Positif di Kecamatan Tanjung Priok Menggunakan Narkoba
