Polisi Bandara Soekarno-Hatta Blender dan Bakar Puluhan Ribu Kilogram Barang Bukti Narkoba

Ia menerangkan, seluruh tersangka merupakan jaringan peredaran narkotika antar-provinsi maupun yang diselundupkan dari luar negeri.

WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang memusnahkan puluhan kilogram narkotika, di Garbage Plants Bandara Soetta, Jumat (3/8/2018). 

BERBAGAI macam cara dilakukan para penegak hukum untuk memusnahkan narkotika. Banyak teknik atau metode mengancurkan barang laknat ini.

Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang memusnahkan 26,873 kilogram sabu, 53.200 butir pil ekstasi, 2 kilogram ganja, serta 1,992 kilogram Ketamine. Pemusnahan narkoba tersebut dilakukan di Garbage Plants Bandara Soetta, Jumat (3/8/2018).

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Victor Togi Tambunan menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan selama dua bulan terakhir.

Baca: Dituntut Dua Tahun Penjara, Warga Norwegia yang Didakwa Palsukan Tanda Tangan Keberatan

"Ini barang bukti dari 9 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang tersangka dengan 11 WNA dan 11 WNI. Ini merupakan hasil pengungkapan Juni dan Juli 2018. Hari ini semua kami musnahkan," tutur Victor.

Ia menerangkan, seluruh tersangka merupakan jaringan peredaran narkotika antar-provinsi maupun yang diselundupkan dari luar negeri.

"Ada pun jaringan antar-provinsi ini mulai dari Medan, Padang, Jakarta, Semarang, Surabaya, sampai ke Palu. Sedangkan yang dari luar negeri ada yang masuk dari Kamboja dan Malaysia," ungkapnya.

Baca: Faisal Basri: Siapa Bilang Indonesia Sekarang Kaya?

Sebelum dimusnahkan, narkotika tersebut terlebih dahulu diuji laboratorium, menggunakan reagen khusus oleh tim Laboratorium Forensik Mabes Polri.

Pantauan di lokasi, pemusnahan dilakukan menggunakan dua metode. Untuk narkotika jenis sabu, dimusnahkan dengan cara diblender dan ditambahkan bahan kimia jenis HCL, dan selanjutnya dibuang ke saluran limbah.

Sedangkan barang bukti jenis ganja, ekstasi, dan ketamine, dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam mesin insinerator.

Baca: Pergoki Suami Selingkuh, Istri Babak Belur

Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta Kompol Arief Ardiansyah Prasetyo menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pemusnahan ini sesuai dengan pasal 91 ayat 1 dan ayat 2, bahwa barang bukti narkotika harus dimusnahkan," kata Arief. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved