Pasien Kanker Payudara Gugat BPJS Kesehatan ke Pengadilan Setelah Musyawarah Buntu

Pihak BPJS Kesehatan masih tetap menolak untuk menjamin Trastuzumab untuk penderita kanker payudara HER2 Positif sejak 1 April 2018.

Editor: Murtopo
Tim Advokasi Trastuzumab
Pertemuan antara delegasi BPJS Kesehatan dan Tim Advokasi Trastuzumab terkait kasus pasien Kanker Payudara HER2 Positif, Juniarti, di Gedung Graha Pratama Lantai 20, Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (23/7/2018) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Pengumuman atau sosialisasi harus dilakukan secara terbuka, bukan hanya melalui memo internal BPJS Kesehatan.

Lalu, jika kondisi kesehatan Juniarti benar-benar kritis, kenapa yang bersangkutan dan keluarganya tidak membeli Trastuzumab di luar jaminan BPJS Kesehatan?

Berdasarkan keterangan Rusdianto Matulatuwa, harta keluarga Juniarti telah habis untuk membiayai pengobatan penyakit kanker HER2 Positif-nya selama ini.

Satu-satunya yang tersisa hanyalah rumah yang mereka tempati.

Jika rumah tersebut digadaikan, dipastikan Juniarti dan keluarganya tidak akan mampu membayar hutangnya.

"Jadi kata klien saya biarlah negara ini menyaksikannya mati di persidangan. Dia dan kami kuasa hukumnya juga memikirkan pasien lain yang sama sepertinya. Dia rela berjibaku menjadi martir bagi pasien lainnya. Karena salah satu tujuan gugatan kami adalah untuk membatalkan keputusan penghentian jaminan Trastuzumab, tentunya akan memberikan kemudahan bagi pasien lainnya," ucap Rusdianto Matulatuwa.(Hamdi Putra/M15)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved