Pasien Kanker Payudara Gugat BPJS Kesehatan ke Pengadilan Setelah Musyawarah Buntu

Pihak BPJS Kesehatan masih tetap menolak untuk menjamin Trastuzumab untuk penderita kanker payudara HER2 Positif sejak 1 April 2018.

Editor: Murtopo
Tim Advokasi Trastuzumab
Pertemuan antara delegasi BPJS Kesehatan dan Tim Advokasi Trastuzumab terkait kasus pasien Kanker Payudara HER2 Positif, Juniarti, di Gedung Graha Pratama Lantai 20, Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (23/7/2018) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Presiden Jokowi akan menjadi Tergugat I.

Karena sesuai Undang-Undang, Direksi BPJS Kesehatan bertanggungjawab pada Presiden RI.

Setelah isu ini mencuat, Kementerian Kesehatan dan Presiden Jokowi tetap diam dan membiarkan masalah ini terus berlarut-larut dan itu bisa ditafsirkan menyetujui tindakan direksi BPJS Kesehatan.

"Tergugat II adalah Menteri Kesehatan, sebab lahirnya Dewan Pertimbangan Klinis BPJS Kesehatan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Tergugat III adalah Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris. Sedang tergugat IV adalah Dewan Pertimbangan Klinis BPJS Kesehatan," ucap Rusdianto Matulatuwa.

Warta Kota telah mencoba menghubungi Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris dan Kepala Bagian Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat pada Selasa sore, namun belum ada respon.

Akan tetapi sebelumnya, Kepala Bagian Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat mengatakan dokter penanggungjawab Juniarti akan memberikan terapi dan obat alternatif pengganti Trastuzumab yang sudah tidak dijamin lagi oleh BPJS Kesehatan sejak 1 April 2018.

Juniarti merupakan seorang pasien penderita Kanker Payudara HER2 Positif yang diresepkan oleh dokter untuk mengonsumsi Trastuzumab.

Dalam kasus ini, dokter penanggungjawab Juniarti telah diajak berdiskusi dengan Dewan Pertimbangan Klinis dan Dewan Pertimbangan Medis.

Dokter inilah yang nantinya akan meresepkan terapi atau obat apa yang cocok untuk Juniarti sebagai pengganti Trastuzumab.

"Jadi jangan salah arti. Trastuzumab tidak dijamin lagi oleh BPJS Kesehatan bukan berarti kami melepas jaminan secara keseluruhan terhadap pasien. Kami tetap akan menjamin terapi atau obat pengganti Trastuzumab itu," kata Nopi Hidayat kepada Warta Kota, Jumat (20/7/2018).

Sementara itu, Edy Haryadi, suami Juniarti saat dihubungi pada Sabtu (21/7/2018) mengaku belum mendengar rekomendasi apapun dari dokter yang menangani istrinya terkait terapi atau obat pengganti Trastuzumab seperti yang dikatakan Kepala Bagian Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat.

"Intinya untuk pertanyaan anda apakah dokter sudah mengomunikasikan ke saya alternatif pengobatan selain Trastuzumab seperti yang ditawarkan BPJS Kesehatan, saya pastikan tidak ada. Karena memang bagi penderita Kanker Payudara HER2 Positif pilihannya terbatas. Dan hanya Trastuzumab yang sudah teruji secara medis, ilmiah dan empiris memperpanjang usia hidup penderita Kanker Payudara HER2 Positif," tutur Edy Haryadi.

Hingga kini BPJS Kesehatan masih akan tetap berpegang teguh pada rekomendasi Dewan Pertimbangan Klinis dan Dewan Pertimbangan Medis yang berada di bawah Kementerian Kesehatan RI.

Kedua dewan pertimbangan tersebut merekomendasikan Trastuzumab tidak lagi efektif untuk pasien penderita Kanker Payudara HER2 Positif.

Hal inilah yang menjadi dasar ditariknya Trastuzumab dari daftar obat yang dijamin oleh BPJS Kesehatan per 1 April 2018.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved