Bunuh Diri

Bripda David Diduga Bunuh Diri, Ditemukan Bon Utang Hingga Selang Air

KEMATIAN Bripda David Ian Wardana (28) di dalam mobil masih menjadi misteri. Ia diduga mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri.

Penulis: Feryanto Hadi |
tribunnews
Bripda David tewas di dalam mobil 

KEMATIAN Bripda David Ian Wardana (28) di dalam mobil masih menjadi misteri.

Ia diduga mengakhiri hidupnya dengan cara menyambungkan selang dari ujung knalpot ke dalam mobil.

Ia menyalakan mobil itu sambil duduk diam di jok kemudi.

Tak lama kemudian, asap yang memenuhi mobil membuatnya meninggal.

Usai mendapat laporan adanya peristiwa itu, sejumlah petugas dari Polsek Pasar Minggu datang ke lokasi dan melalukan olah Tempat Kejadian Perkara.

Baca: Anggota Brimob Mulai Kokang Senjata, Komandan: Apa Kamu Sudah Kebal Peluru

Baca: Jadi Kambing Hitam Kekalahan Persija, Kiper Rizki: Saya Hanya Manusia Biasa

Saat ditemukan, kondisi David sudah meninggal dunia di dalam mobil Honda Accord warna hitam nopol B 8416 GS dengan posisi duduk di bangku sopir.

Baca: Diduga Bunuh Diri, Bripda David Tewas di dalam Mobil

Ia mengenakan kaos hitam dan celana jeans biru.

"Di dalam mobil kami juga temukan gunting, lakban dan selang air sepanjang sekitar tiga meter. Selang tersebut dipasang di knalpot kemudian ujungnya dimasukkan ke dalam mobil sehingga asap kendaraan masuk ke mobil semua," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar, Selasa (8/5/2018).

Polisi kemudian memeriksa kamar kos yang ditempati David.

Petugas menemukan beberapa dokumen di antaranya surat keterangan pindah dari jalan Bahayangkara No 1 RT 04 Kelurahan Teluk Lingga, Sangatta Utara, Kutai Timur, Kaltim ke alamat Jalan Trunojoyo no. 3 RT 002 RW 01 kebayoran Baru.

Baca: 2 Identitas Terduga Perusak Pos Parkir Makam Mbah Priok Dikantongi Polisi

Diketahui, David memang belum lama dipindahkan tugas dari Polres Kutai Timur ke Mabes Polri.

Selain itu, ditemukan pula surat pernyataan hutang piutang antara korban dengan rekan korban atas nama RH.

Utang itu sebesar Rp 2.000.000 dan akan dibayar dicicil sebanyak 3 kali sebesar Rp 670.000 selama 3 bulan.

"Dari keterangan pemilik rumah kos, Suwartini, David mulai tinggal di sana dari sejak 29 april 2018 sekitar pukul 15.00. Saat itu kepada pemilik kos Davin mengaku bekerja di Mabes Polri setelah sebelumnya bertugas di Kalimantan Timur," ungkap Kombes Indra.

Sekitar pukul 16.35 WIB jenazah David dibawa ke Rs Polri Kramat Jati dengan ambulan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved