Proses Hukum Masih Berjalan, Hakim Mediator Sudah Simpulkan Tergugat Bersalah
"Kami akan pertimbangkan untuk membuat laporan ke aparat kepolisian," ujar Suseno Halim, warga RW 09 Kelurahan Papanggo.
Majelis hakim kemudian memberi waktu sekitar 2 minggu kepada penggugat untuk merubah materi gugatannya.
"Kalau 1 minggu tidak bisa karena majelis hakim ada yang mau ke luar negeri," kata Rina Susanto, salah satu pihak tergugat.
Sebelumnya, Warga RW 09 Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, mengeluhkan pengelolaan kas RW yang tidak transparan dan cenderung tertutup.
Perselisihan yang terjadi antara warga dan pengurus RW 09 telah berlangsung lebih dari 10 bulan sejak Mei 2017.
Awalnya pengurus RW 09 tidak membuat Laporan Kas selama 6 tahun (2011-2016 untuk periode 2011-2013 dan 2014-2016) dengan berbagai alasan.
Hal ini juga dipicu oleh pengelolaan kas RW yang tidak transparan dan tertutup untuk warga.
Hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Pada Bab VIII Pasal 45 tentang Pembiayaan dan Pengelolaan Kekayaan RT dan/atau RW, tertulis bahwa "Kekayaan RT dan/atau kekayaan RW yang berupa uang dan inventaris harus dikelola secara tertib, transparan, tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan serta diserahterimakan oleh Ketua/Pengurus RT dan/atau RW yang habis masa baktinya kepada Ketua RT dan/atau Ketua RW yang baru terpilih."
Tidak terima dengan tuntutan warganya, Ketua RW 09 Hasan Sunardi menggugat tiga orang warganya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu (14/2/2018) dengan nomor perkara 92/Pdt.G/2018/PN. Jkt Utr.
Dalam surat gugatannya, Ketua RW 09 Hasan Sunardi meminta ganti rugi materiil dan immaterial dengan jumlah total 15,75 milyar rupiah. (M15)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20180413proses-hukum-masih-berjalan-hakim-mediator-sudah-simpulkan-tergugat-bersalah_20180413_212444.jpg)