Minggu, 3 Mei 2026

Proses Hukum Masih Berjalan, Hakim Mediator Sudah Simpulkan Tergugat Bersalah

"Kami akan pertimbangkan untuk membuat laporan ke aparat kepolisian," ujar Suseno Halim, warga RW 09 Kelurahan Papanggo.

Tayang:
Warta Kota/Hamdi Putra
Majelis hakim sidang pembacaan gugatan antara Ketua RW 09 Kelurahan Papanggo, Hasan Sunardi dengan warganya, Kamis (12/4/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Hamdi Putra.

WARTA KOTA, HARMONI -- Warga RW 09 Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara akan melaporkan oknum media online ke aparat kepolisian. Alasannya, media online tersebut sudah mencemarkan nama baik tiga orang warga RW 09 dan menyebarkan berita bohong kepada masyarakat.

Media online limitnews.net pada Kamis (5/4/2018) pukul 06.30 WIB, menerbitkan sebuah berita yang berjudul 'Dugaan Fitnah, Hakim Mediasi Simpulkan Tergugat Bersalah'.

Dalam berita tersebut tertulis bahwa Hakim mediasi Chris Fajar menyimpulkan tergugat (Warga RW 09) telah bersalah melakukan dugaan fitnah setelah menerima pendapat dan keterangan dari penggugat.

"Baru tahap mediasi bagaimana bisa hakim mediator memvonis kami bersalah. Kamis (12/4/2018) baru pembacaan gugatan. Itu pun pihak Ketua RW 09 Hasan Sunardi selaku penggugat melalui kuasa hukumnya akan mengajukan revisi gugatan. Kok bisa-bisanya media online itu menulis demikian. Mereka sudah mencemarkan nama baik kami dan menyebarkan berita hoaks. Ini tidak bisa dibiarkan!" Demikian kata Rina Susanto, warga RW 09 Kelurahan Papanggo kepada Warta Kota, Jum'at (13/4/2018).

Menurut Feriana, yang juga warga RW 09 Kelurahan Papanggo, pemberitaan oknum media online tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik 3 orang warga RW 09, tapi juga mencemarkan nama baik hakim mediator Chris Fajar.

"Kami akan pertimbangkan untuk membuat laporan ke aparat kepolisian," ujar Suseno Halim, warga RW 09 Kelurahan Papanggo.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui juru bicaranya, Jootje Sampaleng mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi dari hakim mediasi Chris Fajar terkait pemberitaan di limitnews.net.

"Nanti akan saya klarifikasi ke hakim mediasi yang menangani perkara itu," tutur Jootje Sampaleng melalui sambungan telepon kepada Warta Kota, Jumat (13/4/2018).

Setelah proses mediasi antara pihak penggugat dalam hal ini Ketua RW 09 Kelurahan Papanggo Jakarta Utara dengan tiga orang warganya sebagai tergugat tidak ada titik temu, proses hukum di Pengadilan Jakarta Utara berlanjut ke sidang pembacaan materi gugatan pada Kamis (12/4/2018).

Pada agenda sidang kali ini, kedua belah pihak hadir dan didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing. Ketua RW 09 Hasan Sunardi selaku penggugat didampingi oleh kuasa hukumnya Thomas Aquino. Sedangkan pihak tergugat yakni warga RW 09 yang bernama Suseno Halim, Febriana dan Rina Susanto didampingi oleh kuasa hukumnya Makarius Nggiri.

"Pengacara penggugat membuat perbaikan pada gugatannya. Jadi dia berikan gugatan yang baru tapi tidak ada catatan bagian mana saja yang diperbaiki. Nah, pengacara kami mempertanyakan hal tersebut," ujar Feriana kepada Warta Kota di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (12/4/2018).

Majelis hakim kemudian membantu menjelaskan kepada pihak penggugat bahwa yang diminta oleh pengacara tergugat adalah catatan penjelasan, yakni dengan mencantumkan poin gugatan sebelum dan sesudah dirubah.

Awalnya penggugat mencoba menyampaikan secara lisan bagian yang dirubah, tapi hakim anggota minta dibuatkan memonya. Akhirnya penggugat diberi dua opsi, mencabut gugatannya dan membuat gugatan baru atau merubah gugatan.

"Merubah gugatan, Yang Mulia," jawab Thomas Aquino, kuasa hukum penggugat.

Majelis hakim kemudian memberi waktu sekitar 2 minggu kepada penggugat untuk merubah materi gugatannya.

"Kalau 1 minggu tidak bisa karena majelis hakim ada yang mau ke luar negeri," kata Rina Susanto, salah satu pihak tergugat.

Sebelumnya, Warga RW 09 Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, mengeluhkan pengelolaan kas RW yang tidak transparan dan cenderung tertutup.

Perselisihan yang terjadi antara warga dan pengurus RW 09 telah berlangsung lebih dari 10 bulan sejak Mei 2017. 

Awalnya pengurus RW 09 tidak membuat Laporan Kas selama 6 tahun (2011-2016 untuk periode 2011-2013 dan 2014-2016) dengan berbagai alasan. 

Hal ini juga dipicu oleh pengelolaan kas RW yang tidak transparan dan tertutup untuk warga.

Hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Pada Bab VIII Pasal 45 tentang Pembiayaan dan Pengelolaan  Kekayaan RT dan/atau RW, tertulis bahwa "Kekayaan RT dan/atau kekayaan RW yang berupa uang dan inventaris harus dikelola secara tertib, transparan, tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan serta diserahterimakan oleh Ketua/Pengurus RT dan/atau RW yang habis masa baktinya kepada Ketua RT dan/atau Ketua RW yang baru terpilih."

Tidak terima dengan tuntutan warganya, Ketua RW 09 Hasan Sunardi menggugat tiga orang warganya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu (14/2/2018) dengan nomor perkara 92/Pdt.G/2018/PN. Jkt Utr.

Dalam surat gugatannya, Ketua RW 09 Hasan Sunardi meminta ganti rugi materiil dan immaterial dengan jumlah total 15,75 milyar rupiah. (M15)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved