Proses Hukum Masih Berjalan, Hakim Mediator Sudah Simpulkan Tergugat Bersalah
"Kami akan pertimbangkan untuk membuat laporan ke aparat kepolisian," ujar Suseno Halim, warga RW 09 Kelurahan Papanggo.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Hamdi Putra.
WARTA KOTA, HARMONI -- Warga RW 09 Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara akan melaporkan oknum media online ke aparat kepolisian. Alasannya, media online tersebut sudah mencemarkan nama baik tiga orang warga RW 09 dan menyebarkan berita bohong kepada masyarakat.
Media online limitnews.net pada Kamis (5/4/2018) pukul 06.30 WIB, menerbitkan sebuah berita yang berjudul 'Dugaan Fitnah, Hakim Mediasi Simpulkan Tergugat Bersalah'.
Dalam berita tersebut tertulis bahwa Hakim mediasi Chris Fajar menyimpulkan tergugat (Warga RW 09) telah bersalah melakukan dugaan fitnah setelah menerima pendapat dan keterangan dari penggugat.
"Baru tahap mediasi bagaimana bisa hakim mediator memvonis kami bersalah. Kamis (12/4/2018) baru pembacaan gugatan. Itu pun pihak Ketua RW 09 Hasan Sunardi selaku penggugat melalui kuasa hukumnya akan mengajukan revisi gugatan. Kok bisa-bisanya media online itu menulis demikian. Mereka sudah mencemarkan nama baik kami dan menyebarkan berita hoaks. Ini tidak bisa dibiarkan!" Demikian kata Rina Susanto, warga RW 09 Kelurahan Papanggo kepada Warta Kota, Jum'at (13/4/2018).
Menurut Feriana, yang juga warga RW 09 Kelurahan Papanggo, pemberitaan oknum media online tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik 3 orang warga RW 09, tapi juga mencemarkan nama baik hakim mediator Chris Fajar.
"Kami akan pertimbangkan untuk membuat laporan ke aparat kepolisian," ujar Suseno Halim, warga RW 09 Kelurahan Papanggo.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui juru bicaranya, Jootje Sampaleng mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi dari hakim mediasi Chris Fajar terkait pemberitaan di limitnews.net.
"Nanti akan saya klarifikasi ke hakim mediasi yang menangani perkara itu," tutur Jootje Sampaleng melalui sambungan telepon kepada Warta Kota, Jumat (13/4/2018).
Setelah proses mediasi antara pihak penggugat dalam hal ini Ketua RW 09 Kelurahan Papanggo Jakarta Utara dengan tiga orang warganya sebagai tergugat tidak ada titik temu, proses hukum di Pengadilan Jakarta Utara berlanjut ke sidang pembacaan materi gugatan pada Kamis (12/4/2018).
Pada agenda sidang kali ini, kedua belah pihak hadir dan didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing. Ketua RW 09 Hasan Sunardi selaku penggugat didampingi oleh kuasa hukumnya Thomas Aquino. Sedangkan pihak tergugat yakni warga RW 09 yang bernama Suseno Halim, Febriana dan Rina Susanto didampingi oleh kuasa hukumnya Makarius Nggiri.
"Pengacara penggugat membuat perbaikan pada gugatannya. Jadi dia berikan gugatan yang baru tapi tidak ada catatan bagian mana saja yang diperbaiki. Nah, pengacara kami mempertanyakan hal tersebut," ujar Feriana kepada Warta Kota di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (12/4/2018).
Majelis hakim kemudian membantu menjelaskan kepada pihak penggugat bahwa yang diminta oleh pengacara tergugat adalah catatan penjelasan, yakni dengan mencantumkan poin gugatan sebelum dan sesudah dirubah.
Awalnya penggugat mencoba menyampaikan secara lisan bagian yang dirubah, tapi hakim anggota minta dibuatkan memonya. Akhirnya penggugat diberi dua opsi, mencabut gugatannya dan membuat gugatan baru atau merubah gugatan.
"Merubah gugatan, Yang Mulia," jawab Thomas Aquino, kuasa hukum penggugat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20180413proses-hukum-masih-berjalan-hakim-mediator-sudah-simpulkan-tergugat-bersalah_20180413_212444.jpg)